TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang kini ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengenai status hukum Pak Iwa, bantuan hukum saya kira kita akan lihat,” kata dia di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 30 Juli 2019.
Ridwan masih akan melihat dari segi aturan. "Bagaimanapun akan kita sesuaikan dengan aturan dan proses perundangan yang berlaku, seperti apa? Kami akan mengikuti aturan," ujarnya. “Belum bisa diputuskan, jawabannya apakah ya dibantu, atau tidak. Saya kira masih kita bahas secara aturan,” kata dia.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad mengatakan, pemberian bantuan hukum pada ASN tidak bisa dilakukan jika kasusnya adalah dugaan korupsi. “Ada aturan di kita, di Biro Hukum, untuk yang kasus korupsi. Tapi mudah-mudahan nanti, harusnya Pak Iwa menunjuk lawyer, mudah-mudahan lawyer ini bisa didampingi oleh Biro Hukum,” kata dia, Selasa, 30 Juli 2019.
Daud mengatakan, aturan Biro Hukum melarang bantuan hukum yang diberikan kepada ASN yang terkait kasus dugaan korupsi berupa pendampingan dalam proses persidangan. “Kita tidak boleh beracara di sana,” kata dia.