TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan Bupati Kudus M. Tamzil bahwa dirinya tak menerima uang suap terkait jual-beli jabatan mudah dipatahkan. Sebab, KPK telah mengantongi bukti bahwa Tamzil mengetahui penerimaan uang tersebut.
"Fakta di lapangan anak-anak sudah menemukan bukti itu kok," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Ahad, 28 Juli 2019.
Menurut Basaria setiap tersangka punya hak untuk membantah. Namun, dia mengatakan KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup, ketika melakukan operasi tangkap tangan.
KPK sebelumnya menetapkan Tamzil menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. KPK menyangka dia menerima Rp250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Uang itu ia terima melalui staf khususnya, Agus Soeranto.
Tamzil membantah menerima suap. Ia mengatakan tak pernah menyuruh anak buahnya untuk mencari uang. Menurut dia, uang itu juga tak pernah dia terima.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku sudah sering mendengar alasan seperti yang dikatakan Tamzil. Menurut Syarif, KPK dapat membuktikan Tamzil memerintahkan stafsusnya untuk menerima uang tersebut. "Selalu begitu lah. Kan tidak perlu uangnya ada di dia," ujar Syarif.
Di lain sisi, KPK membuka peluang untuk menuntut hukuman maksimal untuk Tamzil. Pasalnya, Tamzil sudah pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal bagi pelaku korupsi bisa sampai hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.