TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang menjadi pelaku penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy akan diperiksa kondisi psikologisnya. Saat ini, kata dia, Brigadir Rangga ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. "Batas emosi seseorang memang berbeda-beda, dan itu yang mengakibatkan dirinya melakukan hal tersebut,” ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Juli 2019.
Kejadian penembakan tersebut bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan Brigadir Rangga, karena terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Rangga dan seorang anggota polisi lainnya. Brigadir Rangga meminta agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun, permintaan itu ditolak Bripka Rahnat yang bersikukuh memproses FZ secara hukum.
"Obrolan itu menjadi memanas," ucap Asep. Tak lama setelah cekcok, Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Rahmat sebanyak tujuh kali. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak, di antaranya, pada dada, leher, paha, dan perut.
Asep menuturkan peristiwa tersebut menunjukan adanya tindak pidana yang dilakukan Brigadir RT. Besar kemungkinan dia akan dipenjara. “Nanti dari hasil pemeriksaan akan terlihat dan jadi penentu hukuman pidananya yang juga berkolerasi dengan sanksi atas keanggotaannya,” kata Asep.
Asep menyinggung bahwa setiap polisi yang dibekali senjata api (senpi) organik wajib menjalani kontrol senjata dan psikologis secara rutin setiap enam bulan. "Senjatanya dikontrol, keadaan psikisnya juga dikontrol," ujar dia. Setelah itu dilakukan penilaian layak tidaknya seseorang memegang senjata.
Jika ada yang mencurigakan dari hasil tes, maka anggota tersebut tidak diizinkan memegang senjata api. "Begitupun kalau hasilnya lulus tapi banyak catatan itu juga tak diizinkan," ucap Asep. Hal ini juga terjadi pada Bripka Rangga. "Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti sudah dinyatakan layak," ucap Asep.