TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dua hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menuturkan kerja sama lembaganya dengan KPK dalam bentuk berbagi informasi mengenai persoalan tersebut.
"Kami memang selalu bekerja sama dengan KPK, termasuk dalam kasus ini, seperti tukar-menukar informasi," kata dia, Kamis, 26 Juli 2019.
Sukma mengatakan lembaganya mulai mengumpulkan informasi ihwal Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin--dua hakim agung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Syafruddin--dua hari lalu. Informasi itu diperoleh dari pelbagai sumber, termasuk dari pelapor ke Komisi Yudisial.
Tiga hari lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Syamsul dan Askin ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara dugaan korupsi Syafruddin. Dalam putusan kasasi kasus Syafruddin, 9 Juli lalu, Syamsul dan Askin menyatakan perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu—yang menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia--bukan tindak pidana.
Syamsul berpandangan tindakan itu termasuk perbuatan perdata dan Askin mengatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi. Keduanya berbeda dengan Salman yang tetap berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Putusan akhir kasasi menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun, tapi perbuatan tersebut bukanlah pidana.
Menurut Sukma, Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Ia mengatakan lembaganya bakal mengusut laporan ini. Tapi, kata dia, Komisi Yudisial terlebih dulu mengumpulkan informasi dari pelbagai sumber. Ia berharap lembaganya segera mendapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Komisi Yudisial akan memeriksa pelapor, saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti lain,” kata Sukma.
Langkah berikutnya, kata dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti akan dibahas dalam sidang panel Komisi Yudisial. Dalam sidang panel, Komisi Yudisial akan memutuskan bukti yang dimiliki sudah cukup atau tidak untuk memanggil kedua hakim terlapor. “Kemudian kami akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan terbukti atau tidak melanggar kode etik,” ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan komisi antikorupsi siap membantu Komisi Yudisial. Ia mengatakan KPK akan memberikan data, informasi, dan dokumen mengenai kasus Syafruddin yang dibutuhkan Komisi Yudisial. "Jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan, informasi, atau apa pun yang relevan dari KPK, kami siap membantu," katanya. Febri mengatakan lembaganya juga siap berkoordinasi dengan badan pengawas Mahkamah Agung jika membutuhkan data yang berkaitan dengan penanganan perkara BLBI ini.
ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA