Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Bingung Motif Pengacara Tomy Winata Menyerang Hakim

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat perdana terkait kasus penyerangan hakim oleh advokat Desrizal Chaniago, Selasa, 23 Juli 2019. Desrizal merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan rapat ini membahas apakah Desrizal dinilai melakukan pelanggaran profesi atau tidak.

"Kami telah mengajukan surat ke Polres untuk memeriksa yang bersangkutan. Nanti kami yang datang ke sana. Soalnya dia saat ini sudah ditahan di Polres," ujar Rivai saat ditemui di Kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019.

Rivai mengaku pemeriksaan terhadap Desrizal perlu dilakukan untuk mendengarkan alasan dia melakukan perbuatan itu. Rivai mengaku bingung dengan motif Desrizal menyerang hakim.

"Umurnya (Desrizal) sudah 50 tahunan. Dia juga sudah bekerja sebagai advokat 20 tahun. Masak belum bisa menerima kekalahan," kata dia.

Rivai menegaskan sidang dan hasil sidang Komisi Pengawas bersifat tertutup. Jangka waktu sidang masih belum dapat dipastikan. Rivai mengatakan untuk kasus ringan saja, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai satu bulan.

Nantinya, jika memang diputus melanggar etik, hasil sidang akan diserahkan kepada DPN Peradi untuk kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi. "Biasanya putusan inchracht, berkekuatan hukum tetap, itu diserahkan ke DPN Peradi, oleh kami dieksekusi," kata Rivai.

Rivai mengatakan ada empat jenis sanksi yang bisa didapat advokat jika memang terbukti melanggar aturan. Yang paling rendah adalah teguran ringan, sedangkan yang paling berat adalah pemberhentian tetap atau pemecatan, sebagai advokat.

Untuk kasus Desrizal sendiri, Rivai enggan menyimpulkan termasuk ke dalam kategori pelanggaran apa. Namun, ia mengakui kasus ini menarik banyak perhatian masyarakat dan dari internal Peradi sendiri.

"Dari segi statistik, kasus seperti ini jarang. Karena tindakan ini seperti ini jarang terjadi di dunia advokat," kata dia.

Sanksi skorsing atau pemecatan, memang merupakan dua sanksi terberat yang bisa dijatuhkan Peradi. Jika terkena sanksi ini, akan menyampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka yang dipecat dan diskorsing ini masuk ke dalam database dan untuk selanjutnya dilarang beracara di seluruh pengadilan," kata Rivai.

Penyerangan oleh Desrizal terjadi terhadap Ketua majelis hakim berinisial HS sedang membacakan putusan. Saat itu Desrizal sedang menjadi kuasa hukum Tomy Winata, yang menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

15 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

16 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

23 hari lalu

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

29 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Pemukulan Terhadap Santri di Kediri Hingga Tewas Dilakukan 3 Hari Berturut-turut

30 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Pemukulan Terhadap Santri di Kediri Hingga Tewas Dilakukan 3 Hari Berturut-turut

Penganiayaan yang berujung kematian terhadap Bintang Balqis Maulana, santri Ponpes Al-Hanifiyyah, Kediri dilakukan selama 3 hari berturut-turut.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

30 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

51 hari lalu

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan. Dihukum 4,5 tahun penjara.