Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Bingung Motif Pengacara Tomy Winata Menyerang Hakim

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat perdana terkait kasus penyerangan hakim oleh advokat Desrizal Chaniago, Selasa, 23 Juli 2019. Desrizal merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan rapat ini membahas apakah Desrizal dinilai melakukan pelanggaran profesi atau tidak.

"Kami telah mengajukan surat ke Polres untuk memeriksa yang bersangkutan. Nanti kami yang datang ke sana. Soalnya dia saat ini sudah ditahan di Polres," ujar Rivai saat ditemui di Kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019.

Rivai mengaku pemeriksaan terhadap Desrizal perlu dilakukan untuk mendengarkan alasan dia melakukan perbuatan itu. Rivai mengaku bingung dengan motif Desrizal menyerang hakim.

"Umurnya (Desrizal) sudah 50 tahunan. Dia juga sudah bekerja sebagai advokat 20 tahun. Masak belum bisa menerima kekalahan," kata dia.

Rivai menegaskan sidang dan hasil sidang Komisi Pengawas bersifat tertutup. Jangka waktu sidang masih belum dapat dipastikan. Rivai mengatakan untuk kasus ringan saja, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai satu bulan.

Nantinya, jika memang diputus melanggar etik, hasil sidang akan diserahkan kepada DPN Peradi untuk kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi. "Biasanya putusan inchracht, berkekuatan hukum tetap, itu diserahkan ke DPN Peradi, oleh kami dieksekusi," kata Rivai.

Rivai mengatakan ada empat jenis sanksi yang bisa didapat advokat jika memang terbukti melanggar aturan. Yang paling rendah adalah teguran ringan, sedangkan yang paling berat adalah pemberhentian tetap atau pemecatan, sebagai advokat.

Untuk kasus Desrizal sendiri, Rivai enggan menyimpulkan termasuk ke dalam kategori pelanggaran apa. Namun, ia mengakui kasus ini menarik banyak perhatian masyarakat dan dari internal Peradi sendiri.

"Dari segi statistik, kasus seperti ini jarang. Karena tindakan ini seperti ini jarang terjadi di dunia advokat," kata dia.

Sanksi skorsing atau pemecatan, memang merupakan dua sanksi terberat yang bisa dijatuhkan Peradi. Jika terkena sanksi ini, akan menyampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka yang dipecat dan diskorsing ini masuk ke dalam database dan untuk selanjutnya dilarang beracara di seluruh pengadilan," kata Rivai.

Penyerangan oleh Desrizal terjadi terhadap Ketua majelis hakim berinisial HS sedang membacakan putusan. Saat itu Desrizal sedang menjadi kuasa hukum Tomy Winata, yang menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

2 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

3 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

3 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.


ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

3 hari lalu

Benjamin Netanyahu dan Karim Khan. REUTERS
ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant


Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

4 hari lalu

Sekjen PKS Taufik Ridho didampingi Ketua DPP PKS Aboebakar AlHabsy (kanan) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (13/5). PKS melaporkan 10 penyidik KPK terkait penyitaan barang bukti mobil Luthfi Hasan Ishaq yang tidak sesuai prosedur. ANTARA/M Agung Rajasa
Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

5 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.


Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

5 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.


Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak kejaksaan membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka suap perkara Ronald Tannur.


OTT 3 Hakim Perkara Ronald Tannur, Ikahi Minta Jadi Momentum Bersih-bersih

6 hari lalu

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
OTT 3 Hakim Perkara Ronald Tannur, Ikahi Minta Jadi Momentum Bersih-bersih

Ikahi menyebut kasus suap 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap para hakim turun.