TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri) untuk penyidikan kasus suap perizinan reklamasi dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Perhubungan Pemerintahan Provinsi Kepri.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. "Tim menyita sejumlah dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2019.
KPK menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal Saudi 500, dan Rp 132.610.000.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar. Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI