TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Syafruddin Temenggung.
"Hari ini kami ingin melaporkan dua hakim agung yang melepas terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL dalam konteks BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di kantor KY, Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2019.
Kurnia mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ICW bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Tangerang Public Transparency Watch melihat adanya kejanggalan dalam putusan terhadap Syafruddin, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Sehingga kami susun laporan dan mengantarkan langsung ke KY," katanya.
Lebih lanjut, Kurnia menilai hakim anggota I, Rakan Chaniago, dan hakim anggota II, Mohammad Askin telah melakukan dissenting opinion ketika memutuskan perkara ini masuk di ranah perdata dan administrasi. Hal ini dianggap koalisi masyarakat anti korupsi keliru.
"Tentu pandangan ini sangat mungkin untuk dikritisi, bagaimanapun kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, yakni Rp 4,58 triliun," kata Kurnia.
Sebelumnya, hakim agung pada tingkat kasasi memutuskan untuk melepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim, Obligor BLBI dan pemegang saham pengendali BDNI.
"Sejak di praperadilan sampai pengadilan tinggi, Syafruddin memang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tipikor," ujar Kurnia.
HALIDA BUNGA FISANDRA