TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan melaksanakan tuntutan masyarakat di pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan semua itu memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah.
“Sekali lagi bagi pemerintah enggak ada masalah, ya,” ujar Moeldoko seusai menghadiri acara diskusi di DPP GMNI, Jalan Cikini Nomor 69, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Moeldoko mengatakan pemerintah memiliki banyak metode untuk mengatasi masalah karhutla. Salah satunya dengan merestorasi gambut. Selain itu, menurut dia, pemerintah akan memperkut langkah-langkah hukum.
“Berikutnya, langkah-langkah hukum dilakukan lebih keras lagi. Lalu, ada langkah-langkah pembinaan lingkungan, jadi banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.