TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Remotivi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan sembilan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 yang telah ditetapkan oleh DPR RI.
"Kami meminta Presiden Jokowi menunda pelantikan sembilan anggota Komisioner KPI 2019-2022 sampai menunggu hasil penyelidikan Ombudsman RI tentang indikasi maladministrasi," kata peneliti Remotivi, Firman Imaduddin melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Juli 2019. Remotivi adalah lembaga studi dan pemantauan media, khususnya televisi di Indonesia.
Selain itu, LBH Pers, AJI dan Remotivi juga mendesak Jokowi meminta KPK dan PPATK kembali mengulang penyelidikan terhadap 34 calon Komisioner KPI. "Kami minta hasilnya diumumkan ke publik agar transparansi terjaga," kata Firman.
Ketua Bidang Penyiaran AJI, Bayu Wardhana menjelaskan, imbauan ini dilayangkan lantaran pihaknya bersama LBH Pers dan Remotivi menilai proses seleksi ini penuh dengan ketidaklaziman. Dia mengatakan proses seleksi anggota KPI kali ini terlalu banyak prahara dan kejanggalan.
Antara lain, Panitia Seleksi dinilai tidak transparan dalam pengelolaan masukan publik atas 34 calon komisioner. Selain periode penerimaan masukan publiknya yang singkat, yaitu 19 Juni-10 Juli, periode itu bersamaan dengan proses fit and proper test dan pemilihan yaitu 8-10 Juli.
"Artinya, masukan masyarakat hanya sebatas formalitas, tidak ada waktu untuk klarifikasi dan verifikasi masukan-masukan masyarakat. Tidak jelas pula apakah masukan-masukan tersebut benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses seleksi," kata Bayu kepada Tempo pada Ahad, 21 Juli 2019.
Berdasarkan laporan Ombudsman RI, kejanggalan dan dugaan maladministrasi juga terjadi dalam proses tersebut. Salah satunya, calon-calon inkumben yang dalam tradisinya harus mengikuti seleksi administrasi, tes wawancara, hingga tes psikologi, kini mendapat karpet merah untuk langsung mengikuti seleksi final fit and proper test.
"Anehnya, jika memang diniatkan inkumben bisa langsung lolos ke tahap fit and proper test, para inkumben tersebut tetap mengikuti semua tahap seleksi. Ada ketidakkonsistenan di sini," kata Bayu.
Selain itu, proses pemilihan juga meloloskan empat inkumben untuk kembali menjabat sebagai komisioner KPI. Keempatnya tidak pernah memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran sebelum masuk KPI, dan tidak menorehkan prestasi yang layak dibicarakan setelah menjadi komisioner.
"Selain komisioner KPI Daerah yang menjajal karir di tingkat pusat, wajah-wajah baru yang terpilih pun tidak memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran," ujar Bayu.
Hingga saat ini, Ombudsman RI mengungkapkan beberapa temuan di antaranya tidak adanya petunjuk teknis mengenai seleksi calon anggota KPI, tidak ada ruang untuk klarifikasi, tidak ada standard baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta yang lolos ke tahap berikutnya, serta tidak adanya standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai.
"Kami masih mencari data. Maunya pekan depan selesai" kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala kepada Tempo pada Ahad, 21 Juli 2019.
DPR sebelumnya mengesahkan sembilan anggota KPI periode 2019-2022 pada Selasa, 16 Juli 2019. Mereka adalah Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza.
HALIDA BUNGA FISANDRA