Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tangguhkan Penahanan 207 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.  Kerusuhan tersebut terjadi usai demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden di Bawaslu.  ANTARA/Reno Esnir
Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Kerusuhan tersebut terjadi usai demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden di Bawaslu. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan 207 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu berdasarkan pada pertimbangan penyidik.

"Dari 456 tersangka, sudah 207 yang ditangguhkan," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019.

Ratusan tersangka itu telah berjanji tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti, kepada penyidik. Selain itu, kata Asep, penangguhan penahanan 207 tersangka itu dikabulkan karena keluarga dan pengacara mau menjadi penjamin.

Sementara, untuk tersangka yang tidak ditangguhkan, kini berkasnya telah dikirim ke pihak kejaksaan. Dalam kerusuhan 21-22 Mei, polisi menetapkan 456 orang sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka disebut berperan sebagai koordinator lapangan.

Informasi terbaru, polisi telah menangkap satu tersangka provokator kerusuhan 22 Mei berinisial YG di Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi memasukkan YG dalam daftar pencarian orang.

"Saudara YG ditangkap di Ciamis yang juga merupakan provokator," kata Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian sebelumnya menduga YG adalah orang yang memberikan komando kepada para demonstran. Ia diduga menggerakkan massa dengan kalimat provokatif.

Kerusuhan 21-22 Mei sebenarnya terjadi dalam periode tiga hari, yaitu 21 Mei sampai 23 Mei. Berawal dari aksi damai menolak hasil Pemilihan Presiden 2019, massa tak dikenal membuat onar pada malam hari. Kepolisian menyatakan kedua massa tersebut berasal dari kelompok berbeda.

Titik kerusuhan tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Di antaranya sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu, asrama polri Petamburan, dan Slipi.

M. ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM: Ada Dalang Penembakan Misterius Kerusuhan 21-23 Mei

29 Oktober 2019

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Komnas HAM: Ada Dalang Penembakan Misterius Kerusuhan 21-23 Mei

Komnas HAM menengarai ada pihak yang mendalangi penembakan misterius dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.


Komnas HAM Beri Dua Rekomendasi ke Jokowi soal Kerusuhan 22 Mei

29 Oktober 2019

Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (ketiga kiri) menerima peryataan sikap dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua yang juga menjadi korban kerusuhan di Wamena mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu yang lalu.  ANTARA
Komnas HAM Beri Dua Rekomendasi ke Jokowi soal Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM juga meminta Jokowi membenahi sistem Pemilu dan Pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM.


Lokataru dan YLBHI: Kesimpulan Komnas HAM Soal Rusuh Mei Aneh

29 Oktober 2019

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Lokataru dan YLBHI: Kesimpulan Komnas HAM Soal Rusuh Mei Aneh

Lokataru sangsi kapasitas dan keberanian Komnas HAM dalam mengungkap kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019.


Kerusuhan 21-22 Mei, Satu Pendemo KPU-Bawaslu Divonis Hari Ini

11 September 2019

Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Kerusuhan 21-22 Mei, Satu Pendemo KPU-Bawaslu Divonis Hari Ini

Dia didakwa menolak membubarkan diri tapi malah melempar batu ke polisi pada malam kerusuhan 21-22 Mei. Mengaku hanya serukan yel-yel.


Kepala Pospol Sabang Cerita Detik-detik Kerusuhan 21-23 Mei

29 Agustus 2019

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Kepala Pospol Sabang Cerita Detik-detik Kerusuhan 21-23 Mei

Kepala Pospol Sabang, Jakarta Pusat, Inspektur Polisi Satu Kardiyana, menceritakan detik-detik kerusuhan 21-23 Mei 2019 malam di depan Gedung Bawaslu


Pegawai Bawaslu Cerita Kerugian Akibat Kerusuhan 21-22 Mei

28 Agustus 2019

Sidang terdakwa kasus kerusuhan 21-23 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 28 Agustus 2019. Tempo/Adam Prireza
Pegawai Bawaslu Cerita Kerugian Akibat Kerusuhan 21-22 Mei

Kepala Bagian Umum Bawaslu, Waliaji, mengatakan institusinya mengalami kerugian sekitar Rp 97 juta akibat dari kerusuhan 21-22 Mei 2019.


Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kerusuhan 22 Mei: Diajak Tim Medis

13 Agustus 2019

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.  Kerusuhan tersebut terjadi usai demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden di Bawaslu.  ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kerusuhan 22 Mei: Diajak Tim Medis

Penyidik Ditserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono menyatakan, keterangan Sifaul Huda selaku terdakwa kerusuhan 22 Mei selalu berubah.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Ini Daftar Dakwaan Buat 48 Orang

12 Agustus 2019

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Ini Daftar Dakwaan Buat 48 Orang

Sebanyak 48 orang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini, Senin 12 Agustus 2019.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu Massa

12 Agustus 2019

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu Massa

Hari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Lima dari 10 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Gagal Dapat Diversi

6 Agustus 2019

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir
Lima dari 10 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Gagal Dapat Diversi

Dari 10 anak-anak yang terlibat rusuh 22 Mei, lima anak berhasil mendapatkan diversi sedangkan lima lainnya gagal sehingga harus menjalani sidang.