TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dalam forum group discussion yang digelar Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus Baiq Nuril pada Senin malam, 8 Juli 2019 mengatakan amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pilihan yang baik secara politis dan kepentingan negara.
Baca: 4 Lembaga Mendesak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
"Kami dorong saja karena ini baik secara politis dan kepentingan negaranya jelas. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan," kata pakar hukum Bivitri Susanti kepada Tempo pada Selasa, 9 Juli 2019.
Selain Bivitri, FGD yang dimulai pukul 19.00 hinga 23.00 di gedung Kemenkumham itu juga diikuti oleh Muladi, Gayus Lumbun, Nospianus Max Damping, Andi Saputra, Oce Madril, dan Feri Amsari. Sedangkan pakar hukum Ganjar Laksmana tidak hadir.
Selain itu, dari pihak Menkumham, FGD diikuti oleh Yasonna Laoly, Dirjen AHU Cahyo Muzhar, Dirjen PP Widodo Ektjahjana, dan Direktur Pidana AHU Lilik Sri Haryanto. FGD juga dihadiri dua kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo, serta tim teknologi informasi dari Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Bivitri mengatakan secara konstitusional, amnesti sebagai sarana telah tersedia bagi presiden selaku kepala negara dalam menghentikan kasus seperti Baiq Nuril. Dia menekankan bahwa menghentikan kasus ini bukan bermaksud mengintervensi putusan Mahkamah Agung. "Yang akan diperbaiki melalui amnesti adalah akibat dari putusan itu. Bukan intervensi," kata Bivitri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan segera menyusun argumen yuridis setelah FGD dilakukan. Argumen ini akan disampaikan kepada Jokowi melalui Mensesneg dalam waktu dekat.
Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Baca: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
HALIDA BUNGA FISANDRA