TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Polri melakukan proses hukum profesional dan transparan terhadap semua pelaku kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Hal serupa juga mesti diterapkan kepada para aktor intelektual di balik peristiwa rusuh 22 Mei tersebut.
Baca: Viral Masjid Diserang Saat Rusuh 22 Mei, Begini Isi Rekaman CCTV
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menekankan agar proses hukum sampai ke meja hijau beserta bukti-buktinya. "Termasuk sembilan kematian yang tidak sah di Jakarta dan satu kematian di Pontianak," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2019.
Hal itu disampaikan oleh tim Amnesty International Indonesia yang menyambangi Bareskrim Polri, Senin, 8/7. Tim itu, juga menyambangi lembaga negara yang independent seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran HAM pada 21-23 Mei.
Dalam pertemuan di Bareskrim, Amnesty International Indonesia menemui Tim Supervisi Mabes Polri untuk penanganan investigasi 21-23 Mei yang, antara lain, diwakili Direktur dan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M Fadil Imran. Dalam pertemuan tersebut, Fadil Imran menjelaskan Polri berkomitmen menyelesaikan semua kasus dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh sejumlah anggota Brimob pada 21-23 Mei.
Menurut Usman, Polri mengatakan mereka telah menghukum disiplin 10 anggotanya yang telah melakukan penganiayaan dan perlakuan buruk lainnnya di areal smart parking di Kampung Bali, Tanah Abang. "Amnesty mengapresiasi langkah positif tersebut dan meminta Polri agar tetap profesional dalam memproses anggota yang melakukan penganiayaan dan perlakuan buruk lainnnya di beberapa titik lainnya di Jakarta," kata Usman.
Amnesty mengkliam menemukan empat titik terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh Brimob. Amnesty menjelaskan kepada Tim Supervisi Polri di area smart parking itu terdapat dugaan lima penganiayaan terpisah, salah satunya terhadap Andriansyah alias Andri Bibir.
Polri menyatakan akan segera menindak anggota Brimob yang melakukan penganiyaan pada empat orang lainnya di area smart parking itu. Dugaan penganiayan itu terjadi di depan Fave Hotel di Kampung Bali, di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN yang terletak di Jalan H Agus Salim dan di area dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Sementara itu pertemuan Amnesty dengan Komnas HAM dan Ombudsman menitikberatkan pada upaya mendorong peran kedua lembaga dalam melakukan pengawasan. Sebagai contoh, bagaimana kesesuaian penyelidikan dan penyidikan Polri dengan hak asasi manusia. Selain itu juga mengenai kesesuaian prosedural administrasinya pada peraturan.
Topik lain yang dibahas adalah akuntabilitas Polri terhadap dugaan praktik terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk oleh aparat Brimob di Kampung Bali, Fave Hotel, depan Bawaslu dan Kedutaan Besar Spanyol. Selain itu dibahas pula investigasi pembunuhan di luar hukum untuk 10 orang.