TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Indonesia Corruption Watch membuktikan tudingan bahwa pansel mengistimewakan kandidat kepolisian dan kejaksaan. "Kalau ada bukti silahkan tunjukkan," kata anggota pansel, Hendardi saat dihubungi Jumat, 5 Juli 2019.
Baca juga: Anggota Pansel KPK Janji Beri Hasil Kerja Terbaik
Ketua Setara Institute ini meminta ICW tak mempolitisasi dugaan yang tidak jelas. Ia mengatakan sudah bertemu ICW dan lembaga swadaya masyarakat lainnya pekan lalu. Pansel, kata dia, meminta mereka mendaftarkan calon dari kalangan pegiat antikorupsi, namun tidak ada yang maju. "Ketika ada orang lain maju mendaftar mereka sewot," ujar Hendardi.
Sebelumnya, Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan pansel mengundang pegiat antikorupsi untuk mendaftar capim KPK. Namun, pihaknya ragu karena menduga ada pengistimewaan untuk calon dari unsur polri dan kejaksaan. "Belakangan ini kami melihat ada semacam aroma yang tidak baik," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut Agus, hal ini terlihat dari pernyataan pansel, bahwa seakan pimpinan unsur polri dan jaksa dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dengan KPK. Dia mencontohkan pansel pernah menggunakan Undang-Undang KPK sebagai dalil untuk mengundang kepolisian mendaftar.
Pansel menyambangi Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri pada 13 Juni silam. Seusai pertemuan, Ketua Pansel Yenti Garnasih, mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. "Unsur pemerintah diantaranya adalah penegak hukum," kata Yenti.
Baca juga: Kapolri Tito: Tak Ada Salahnya Anggota Polri Jadi Komisioner KPK
Agus tak sependapat dengan Yenti. Menurut dia, aturan tidak mengharuskan ada unsur polri atau kejaksaan dalam pimpinan KPK. Dia mengatakan yang diharuskan UU adalah unsur pegawai pemerintahan menjadi pimpinan komisi antikorupsi. Pengistimewaan calon dari institusi tertentu, kata dia, tidak relevan, tapi justru memperkecil peluang masyarakat sipil dan unsur PNS lainnya menjadi pimpinan lembaga antirasuah ini. "Pansel harus hati-hati melihat peraturan," ujar Agus.