TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kegiatan tambang timah ilegal di Bangka Belitung terlihat semakin sporadis meski industri pertimbangan sedang lesu. Tidak hanya wilayah pantai yang disasar kegiatan pertambangan, bahkan areal Bandara Depati Amir Pangkalpinang pun tidak luput dari target para pencari pasir timah.
Terancamnya fasilitas layanan transportasi udara publik tersebut membuat kepolisian turun tangan. Tiga orang penambang pasir timah telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. “Mereka menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan beroperasi dekat dengan fasilitas publik Bandara Depati Amir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi, di Pangkalpinang, Rabu, 3/7.
"Para pelaku ini menjalankan aktivitas ilegalnya hanya berjarak delapan meter dari Bandara Depati Amir. Selain menambang, mereka juga merupakan pemilik tambang tersebut," ujar Indra. Tiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Bujang warga Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, Yudi warga Desa Cambai Kabupaten Bangka Tengah dan Miskan warga Desa Kace Kabupaten Bangka.
"Dari tiga tersangka, turut diamankan tiga set mesin tambang manual, mesin air, pipa dan selang monitor. Para tersangka diamankan saat beroperasi dan sedang menyemprotkan air untuk mendapatkan pasir timah serta melakukan pemisahan," ujar dia.
Menurut Indra ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung dan dikenakan pidana pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kita imbau masyarakat dapat menambang di lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengganggu fasilitas serta kepentingan publik," ujar dia.
SERVIO MARANDA (Pangkalpinang)