Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Hotel Posting Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi

image-gnews
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap Juranda Aditya, warga Jelutung Kabupaten Bangka, akibat memposting artikel yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di Facebook.

Baca: Hadang Hoaks, Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor Ponsel

Pria yang bekerja sebagai pegawai hotel itu ditangkap usai memposting tulisan "Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf". Selain itu Juranda juga mengunggah foto Jokowi dan Andre Taulany. Postingan tersebut diunggah melalui akunnya, Juranda Konyoll, pada 18 Juni 2019.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil temuan patroli siber anggotanya di media sosial dan laporan langsung dari masyarakat.

"Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat," ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2019.

Menurut Indra, tersangka juga memposting beberapa artikel yang menjurus pada ujaran kebencian di status Facebooknya. Dari keterangan para saksi ahli, kata dia, apa yang diposting tersangka sudah memenuhi unsur pidana.

"Tersangka kami jerat pasal 45 dan 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar dia.

Tersangka Juranda mengatakan menyesal telah melakukan postingan yang dianggap melanggar Undang-undang ITE. Namun dia membantah tidak suka dengan Jokowi.

Baca: Jumlah URL Hoaks Meningkat Dua Kali Lipat Menjelang Putusan MK

"Saya menemukan artikel itu di Facebook. Kemudian diunggah kembali sambil dikomentari. Saya menyesal melakukan itu. Ternyata yang saya posting salah. Lebih baik hidup di luar daripada di dalam ini (penjara)," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

3 jam lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Meta Tingkatkan Fitur Kacamata Pintar Ray-Ban, Bisa Rekam Video 3 Menit

4 jam lalu

kacamata pintar Ray-Ban Meta (Dok. Web Meta)
Meta Tingkatkan Fitur Kacamata Pintar Ray-Ban, Bisa Rekam Video 3 Menit

Produk kacamata pintar Meta, Ray-Ban, bisa merekam video hingga 3 menit. Setelannya harus diubah secara manual.


Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

4 jam lalu

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

Rumah pensiun Jokowi akan berada di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.


Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

5 jam lalu

Panen rumput laut di pesisir Pantai Nuruwe, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada Senin, 9 November 2020. Tempo/Linda Trianita
Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia A. Widyasanti mengatakan hilirisasi rumput laut bakal menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2025.


Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.


Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

PAN menyebut Kaesang adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perhelatan pilkada Jakarta


Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

9 jam lalu

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Viral iring-iringan mobil Jokowi setop ambulans saat angkut pasien di Kalimantan Tengah, ini aturannya


Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu, 5 Juni 2024.  Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti, memastikan kantor presiden di IKN dapat mulai ditempati pada Juli 2024.


Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

10 jam lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Istana merespons soal video viral di media sosial X, yang memperlihatkan rekaman momen ambulans berhenti menunggu iring-iringan mobil Presiden Jokowi.


PTKIN Sepi Peminat, Menag Imbau Promosi di Media Sosial Harus Aktif

13 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PTKIN Sepi Peminat, Menag Imbau Promosi di Media Sosial Harus Aktif

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas miris terhadap kondisi PTKIN yang sepi peminat.