TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan 300 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan 22 Mei. Ratusan orang itu ditangkap di tiga lokasi yakni Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Petamburan dan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pembakaran di Asrama Brimob, 11 Mobil Hangus
"Sekarang masih diperiksa, kemudian dipilah-pilah pelaku lapangan, koordinator lapangan, kemudian aktor intelektualnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2019.
Sebelumnya, polisi elah mengamankan 25. Namun, pascakericuhan yang terjadi sepanjang 22 Mei malam hingga 23 Mei pagi, polisi kembali menangkap 43 orang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat bukti yang menunjukkan mereka sebagai provokator aksi. Dedi menyebut, petugas menemukan petasan, senjata tajam, batu, kendaraan, ketapel, dan bom molotov.
Dengan penemuan berbagai alat bukti tersebut, kata Dedi, semakin menguatkan dugaan bahwa kerusuhan telah direncanakan. Dia menuturkan, mayoritas tersangka merupakan remaja. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan dan merupakan preman.
Enam orang dilaporkan tewas akibat ricuh selama aksi 22 Mei. Sedangkan ratusan orang lainnya luka-luka. Saat ini, beberapa korban luka masih dirawat di rumah sakit dan sebagian besar yang lain sudah diperbolehkan pulang.