TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi tersangka korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.
Baca: Hakim Sebut Aspri Imam Nahrawi Terima Uang dari Sekjen KONI
Mereka disangka merugikan negara lebih dari Rp 117,7 miliar dalam pengadaan proyek kapal di Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. “Diduga total kerugian negara sekitar Rp 117,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Saut menuturkan kasus ini bermula ketika Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan pengadaan kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan ukuran 60 meter, 38 meter dan 28 meter. Kemenkeu kemudian memberikan anggaran sebesar Rp 1,12 triliun untuk pengadaan itu.
Dalam proses lelang, Istadi memutuskan membuat lelang terbatas. Ia diduga sudah menentukan perusahaan yang akan dipanggil. Dalam proses lelang, ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk menyingkirkan perusahaan tertentu.
Saut mengatakan beberapa perusahaan akhirnya ditunjuk menjadi penggarap proyek. KPK menduga dalam proses pengadaan itu, telah terjadi beberapa dugaan tindak pidana. Saut mencontohkan, saat uji coba, 16 kapal tak mampu mencapai kecepatan dan standar di kontrak. Namun, Bea Cukai tetap menerima dan melanjutkan pembayaran.
Baca: Pansel KPK Buka Pendaftaran Komisioner KPK 17 Juni - 4 Juli 2019
Saut mengatakan salah satu pemenang lelang adalah PT Daya Radar Utama. PT DRU mendapatkan jatah menggarap 9 kapal cepat: 5 unit ukuran 28 meter dan 4 unit 38 meter. KPK menetapkan DIrektur Utama PT DRU Amir Gunawan menjadi tersangka kasus ini. “Selama proses pengadaan Istadi dan kawan-kawan juga diduga menerima sekitar 7.000 Euro,” kata Saut.