Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Media Siber: Hoaks Racun yang Membuat Krisis Kepercayaan

image-gnews
Warga memberikan dukungan tanda tangan saat peresmian Jabar Saber Hoaks di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 7 Desember 2018. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sengaja membentuk Tim Jabar Saber Hoaks untuk memerangi peredaran informasi yang diduduga hoaks. ANTARA/M Agung Rajasa
Warga memberikan dukungan tanda tangan saat peresmian Jabar Saber Hoaks di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 7 Desember 2018. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sengaja membentuk Tim Jabar Saber Hoaks untuk memerangi peredaran informasi yang diduduga hoaks. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengadakan seminar nasional media siber bertajuk Good Journalism vs Hoaks di Era Post Truth. Seminar ini untuk menangkal pemberitaan dan informasi yang bohong atau hoax di masyarakat, yang kerap merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memicu ketidakpercayaan sosial.

Baca: Rudiantara: Facebook Paling Sulit Blokir Konten Hoaks

"Informasi yang tidak akurat adalah sampah dan racun yang membuat krisis pada masyarakat, dan mempercepat keruntuhan sosial," kata  Ketua AMSI Jawa Timur, Arief Rahman Surabaya, dalam keterangan tertulis Sabtu 18 Mei 2019

Menurut Arief, seminar ini merupakan bentuk keprihatinan AMSI Jawa Timur akan membanjirnya berita dan informasi bohong atau hoaks di masyarakat. Mengonsumsi berita bohong kata dia, sama dengan memberi racun ganas pada masyarakat yang akan melumpuhkan sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akibat dari berita hoaks yang disajikan pihak-pihak tidak bertanggungjawab dan lebih mengedepankan kepentingan kelompok maupun golongan, telah merusak kerukunan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat terbelah, kerukunan rusak, saling curiga.Ini memicu ketidakpercayaan sosial, menghancurkan modal sosial sebagai perekat bangsa," ucap Arief.

Karena itulah AMSI Jatim, kata Arief, fokus menjadikan media siber sebagai pelopor penyedia informasi, konten yang sehat, berita yang akurat serta terverifikasi.

Baca: Polda Jawa Barat Usut Penyebar Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

"Tugas dan fungsi AMSI menjadikan media siber yang baik dan menyajikan berita yang sehat, akurat serta bermanfaat mengedukasi masyarakat," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

14 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

41 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

41 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

49 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

50 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.