TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengeluarkan instruksi melarang massa Ifthor Akbar 212 menginap di masjid yang ada di bawah NU.
Baca: Kubu Jokowi Sarankan Ifthor Akbar 212 Digelar di Kertanegara
Mereka beralasan karena masjid merupakan sarana ibadah, bukan sarana politik. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp, atas nama Ketua LTM PWNU DKI Jakarta, Husni Muhsin.
Informasi tersebut sudah berhasil dikonfirmasi kepada Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta Muhnad Hazami. “Benar,” kata Hazami membalas pesan Tempo, Sabtu 18 Mei 2019.
Serupa dengan yang tertulis di instruksi, Hazami mengatakan, masjid merupakan tempat beribadah bukan tempat untuk menginap.
Kegiatan Ifthor Akbar 212 direncanakan oleh Persaudaraan Alumni 212. Mereka akan menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 nanti untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan mengumumkan hasil penghitungan suara. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.
“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya. Karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.
Baca: PA 212 Bakal Gelar Ifthor Akbar di Depan KPU pada 22 Mei
Adapun, Hazami mengatakan mereka tak menentang Ifthor Akbar 212 tersebut. Ia mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Tetapi menurutnya, lebih baik apabila melalui mekanisme hukum yang sesuai.