TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mengimbau kepada massa yang akan mengikuti Ifthor Akbar 212 pada 22 Mei 2019 agar menjalankan aksi secara damai. Hal tersebut kata dia, agar kegiatan tersebut tetap konstitusional dan tak bisa diperkarakan oleh kepolisian.
Baca: Kubu Jokowi Sarankan Ifthor Akbar 212 Digelar di Kertanegara
BPN mengimbau kepada masyarakat untuk jaga ketentraman, ketertiban, dan tidak anarkis. “Undang-undang kita mengatur demonstrasi itu boleh. Yang penting bikin surat ke polisi, kasih surat pemberitahuan, damai, tidak anarkis, dan kondusif. Itu boleh. Jadi demo itu gak makar,” ujar Andre dalam diskusi Polemik, di D’consulate Resto, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019.
Andre menilai, gerakan 22 Mei adalah sebuah dinamika dalam demokrasi. Hal itu, kata dia, wajar. Ia pun yakin baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menerima demonstrasi semacam itu.
Rencana aksi ini sebelumnya direncanakan oleh Persaudaraan Alumni 212. Mereka akan menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 nanti untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan mengumumkan hasil penghitungan suara. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.
“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya. Karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.
Selain mengimbau kepada masyarakat, Andre pun mengharapkan kepada aparat keamanan agar tidak terlalu responsif, dan menggunakan pasal makar terhadap aksi-aksi semacam ini. Menurut dia, penggunaan pasal makar terlalu berlebihan.
BPN, kata Andre, tidak bertolak belakang dengan aksi ini selama berjalan konstitusional. Ia mengatakan BPN sudah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa pemilu lewat jalur konstitusi.
Simak juga: Novel Bamukmin Sebut Prabowo akan Pimpin Ifthor Akbar 212
Saat ini upaya tersebut, kata Andre merupakan laporan-laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu. Sedangkan untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, belum mereka pikirkan. “Karena ke MK waktunya nanti setelah tanggal 22 Mei. Sementara ini di Bawaslu,” kata dia.