TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku telah meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk menindak siapapun yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Petugas KPPS Meninggal, Moeldoko: Yang Bilang Diracun Sesat
"Saya sudah sampaikan kepada Kapolri, jangan lagi ada maaf, tindak saja. Nanti diberi maaf makin enggak tertib. Yang salah tindak," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Permintaan Moeldoko itu dilatarbelakangi adanya fenomena orang yang seenaknya menghina dan mengancam kepala negara lalu meminta maaf ketika ditindak polisi. Jika mereka tidak ditindak, Moeldoko khawatir negara akan menjadi anarkis dan tidak tertib.
Moeldoko mengatakan, hinaan dan ancaman kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara merupakan hal tidak pantas dilakukan dari sisi etika. "Warga negara yang punya etika jangan lah memperlakukan atau memperlakukan kepala negara sebagai simbol negara seperti itu," kata dia.
Menurut Moeldoko, ia sejak awal sudah mengingatkan agar hati-hati dalam berbicara dan hidup di negara yang tertib. "Kan awal-awal sudah saya ingatkan. Kalau tidak, ya nanti akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan dan seterusnya. Dan itu yang wajar, enggak ada bagian dari skenario pemerintah, enggak," katanya.
Hermawan Susanto alias HS, 25 tahun, sebelumnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE yang termasuk dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hermawan diduga dengan sengaja mengucapkan kata-kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”. Setelah video viral, Hermawan ketakutan dan bersembunyi di Bogor.
Simak juga: Tersangka Makar, Eggi Sudjana Ungkit Moeldoko Sebut Perang Total
Polisi menangkap Hermawan saat bersembunyi di rumah bibinya, Mami Sudarmi (60) pada Ahad, 12 Mei 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. Mami menjelaskan sehari sebelum penangkapan, Hermawan datang bersama ayahnya, Budiarto (50), yang juga adik bungsu Mami. Mereka datang pada Sabtu malam, 11 Mei 2019, sekitar pukul 22.00.