Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keanehan Kasus Vanessa Angel: Misteri Rian Subroto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSidang kasus dugaan prostitusi online yang menjerat pemain sinetron, Vanessa Angel, pada Kamis, 9 Mei 2019 itu memunculkan kejanggalan soal sosok Rian Subroto, lelaki yang disebut-sebut sebagai teman kencan Vanessa. Perempuan 27 tahun ini ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur saat sedang berkencan dengan Rian di Hotel Vasa, Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo: Jejak Cumi di Perkara Vanessa

Hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari dua penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka adalah Inspektur Polisi Dua Dedhi Chrisdianto dan Brigadir Polisi Kepala Levina Magdalena Moniaga. “Banyak sekali keterangan yang janggal,” kata pengacara Vanessa, Milano Lubis, kepada Majalah Tempo saat ditemui seusai persidangan. Vanessa didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dituduh menyebarkan foto tak senonoh.

Alih-alih menjelaskan, Milano mengatakan keterangan kedua penyidik itu malah semakin mengaburkan sosok Rian. Ia mencontohkan keterangan Dedhi yang mengaku tidak mengetahui identitas lengkap Rian. Padahal Dedi adalah penyidik yang memeriksa pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha yang tinggal di Lumajang.

Dedhi beralasan Rian tak membawa kartu tanda penduduk dan telepon seluler sehingga tidak mencatat banyak informasi dalam proses pemeriksaan. “Ia mengatakan KTP dan telepon seluler milik Rian sedang disimpan orang bernama Dhani,” ujar Milano.

Simak juga: Jaksa: Vanessa Angel Pernah Diajak Makan Malam dengan Menteri

Dhani adalah orang pertama yang disebut polisi bertemu dengan Rian di salah satu kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada awal Desember 2018. Polisi menyebutkan Rian adalah pengusaha tambang pasir. Kronologi pertemuan ini terungkap dalam pembacaan dakwaan pada Kamis, 25 April lalu. Dalam pertemuan itu, Rian menyampaikan minatnya menggunakan jasa prostitusi artis. Ia juga disebutkan salah satu penggemar Vanessa Angel. Dhani raib dan kini berstatus buron.

Kepada pengacaranya, Vanessa Angel mengatakan Rian memiliki ciri-ciri berambut lurus dan cepak. Di persidangan, kata Milano Lubis, Dedhi mengatakan Rian berambut ikal. Dari semua terdakwa, hanya Vanessa yang pernah bertemu dengan Rian. “Itu sebabnya kami juga meminta pengadilan membuka rekaman CCTV hotel untuk membuka identitas Rian,” kata Heru Andeska, pengacara Vanessa lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim sebenarnya sudah memaksa jaksa menghadirkan Rian untuk bersaksi pada 6 Mei 2019 setelah tiga kali mangkir dari panggilan sidang. Jaksa menyurati Rian ke Lumajang, tapi gagal. Surat pemanggilan kembali ke tangan jaksa dengan catatan tangan dari pengurus rukun tetangga yang menyebutkan tak ada penduduk di Perumahan Grand Kartika bernama Rian Subroto.

Baca: Alasan Mantan Vanessa Angel Masih Setia Mendampingi dan Membela

Seusai persidangan, Dedhi dan Levina irit berbicara. Mereka tak mau berkomentar soal isi persidangan. “Kami hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitas. Dan benar, saya pernah memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan Rian. Soal lain, biar pimpinan yang menjelaskan,” ujar Dedhi.

Mantan Kepala Subdirektorat V Siber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Harissandi, yang memimpin penanganan kasus Vanessa, tak mau berkomentar soal siapa Herlambang. “Tanya pejabat yang baru saja,” ucapnya lewat sambungan telepon, Jumat, 10 Mei lalu.

Harissandi mengatakan polisi sudah profesional dan memiliki fakta yang cukup untuk menjerat Vanessa. Ia kini tengah mendapat promosi dengan menjalani sekolah pendidikan khusus pimpinan Polri.

Simak: IPW: Lindungi Vanessa Angel dari Teror

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan juga masih bungkam. Ditemui saat hendak berangkat salat Jumat pada 10 Mei lalu, Yusep tak menjawab pertanyaan Tempo soal kejanggalan kasus Vanessa Angel. “(Pertanyaannya) main tembak langsung aja,” kata Yusep mengomentari pertanyaan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

20 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

25 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.