Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR Mengajak Semua Pihak Kembali pada Kesepakatan Bernegara

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertajuk
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menyelamatkan Agenda Demokrasi Bangsa" bersama Persatuan Alumni GMNI di Kota Malang Kamis (2/5).
Iklan

INFO NASIONAL-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah, yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR, mengajak semua komponen bangsa kembali pada kesepakatan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara—yang telah menjadi konsensus dasar sejak negara ini didirikan oleh para pendiri bangsa—dalam menyikapi pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 ini.

Hal itu diungkapkan saat menjadi narasumber focus group discussion bertajuk "Menyelamatkan Agenda Demokrasi Bangsa" bersama Persatuan Alumni GMNI di Kota Malang Kamis, 2 Mei 2019. Kepada segenap komponen bangsa, Basarah meminta untuk berpikir jernih dan menghormati proses rekapitulasi berjenjang yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permintaan tersebut menanggapi hasil rekomendasi Ijtima Ulama 3 yang meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin lantaran tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, serta masif dalam proses Pemilu 2019.

"Salah satu prinsip bernegara yang telah kita sepakati adalah Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (nomokrasi), sehingga pelaksanaan demokrasi memerlukan aturan main yang harus ditaati semua pihak, tanpa terkecuali. Dalam hal terjadi dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, silakan menempuh jalur hukum yang ada," kata doktor Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

Basarah menjelaskan, sistem peradilan pemilu (electoral justice system) telah demikian lengkap mengatur mekanisme juga saluran penyelesaian pelanggaran pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan untuk menangani pelanggaran pemilu, diserahkan kepada Bawaslu. Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, Bawaslu bertugas menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam hal pelanggaran administrasi, pemilu ditangani Bawaslu. Jika pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika menyangkut pelanggaran pidana pemilu, diselesaikan oleh Sentra Gakumdu/Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pun demikian dalam hal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Jadi semua saluran penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu sudah tersedia. Mari kita bawa segala permasalahan pemilu ini ke dalam ruang sidang institusi negara resmi sehingga tidak harus menempuh cara-cara di luar mekanisme hukum," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan ini.

Basarah juga mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu beserta jajarannya yang telah berkorban tenaga, bahkan nyawa untuk menyukseskan pemilu serentak 2019. Meski demikian, masih ada hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ini. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemilu ini bisa mempersatukan seluruh anak bangsa serta mencegah perpecahan.

"Bagaimana pun pemilu sudah usai. Meski berbagai lembaga survei kredibel menempatkan Jokowi—Kiai Ma’ruf Amin sebagai pemenangnya, kita hormati penyelenggara pemilu yang sedang bekerja sampai penetapan hasil rekapitulasi suara secara nasional Pemilu 2019 diumumkan pada waktunya," ucapnya.

Karena itu, kata Basarah, setiap pihak hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dan menyimpang dari jalur hukum. Kalau kita bisa melewati ujian atau tikungan tajam demokrasi ini, tentunya Indonesia akan menjadi rujukan negara-negara lain di dunia sebagai negara demokrasi yang sukses melaksanakan pemilu serentak yang aman, damai, juga demokratis," tuturnya.

Basarah mengajak semua pihak membangun tradisi bernegara yang sehat. “Pemilu sekadar agenda demokrasi lima tahunan yang tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara. Setiap perselisihan pemilu, pijakan, dan pedoman penyelesaiannya harus kita kembalikan ke aturan main yang ada,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.