Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Soal Hari Pendidikan: Sekolah Belum Menjadi Tempat yang Aman

Reporter

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebut ada 37 kasus kekerasan terhadap anak khususnya siswa sekolah dari awal Januari hingga April 2019.

Baca: Kasus #JusticeForAudrey, Bagaimana Rehabilitasi Buat Pelaku?

"Pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual," kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI dalam konferensi pers memperingati Hari Pendidikan di Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2019.

Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah. Daerah itu antara lain adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, NTT, dan Maluku.

Di jenjang pendidikan formal, tercatat mayoritas kasus justru terjadi di tingkat SD. "Tingkat SD mencapai 25 kasus. Sedangkan tingkat SMP 5 kasus, SMA 6 kasus, dan Perguruan Tinggi 1 kasus," kata Retno.

Sepanjang 2019, KPAI juga mencatat kasus kekerasan ini dilakukan oleh guru dan kepala sekolah kepada siswa yang terjadi di lingkungan sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada 20 siswi sekolah dasar negeri di Malang, yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi korban pencabulan kepala sekolah di SD di Kecamatan Liliiaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan sejumlah siswi SD di Kota Prabumulih korban pencabulan guru olahraga," kata Retno.

Simak juga: Kasus AY, KPAI: Hentikan Penyebaran Identitas Korban dan Pelaku

Retno Listyarti yang juga didampingi oleh Ketua KPAI, Susanto, mengatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini bertujuan mengingatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan. "Sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

3 hari lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Sri Mulyani di Hari Pendidikan Nasional: Realisasi APBN Pendidikan 2023 Mencapai Rp 119 Triliun

35 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani di Hari Pendidikan Nasional: Realisasi APBN Pendidikan 2023 Mencapai Rp 119 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan selamat Hari Pendidikan Nasional. Realisasi APBN Pendidikan 2023 mencapai Rp 119 triliun.


KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

51 hari lalu

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

KPAI kritik penanganan penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG eks pacar Mario Dandy. Begini tanggapan kompolnas


Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

51 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo.


KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

51 hari lalu

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

KPAI minta Komisi Yudisial memriksa Hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang AG, eks pacar Mario Dandy


Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

30 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

14 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora.


Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?

3 Maret 2023

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?

Ahli mengatakan bahwa pasangan Mario Dandy, yang saat ini dalam kasus hukum, bisa bebas dari hukuman dengan menggunakan pendekatan restorative justice


4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

3 Maret 2023

Mario Dandy dan AGH. Instagram
4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Temukan 4 fakta menarik seputar pacar Mario Dandy AG yang statusnya dinaikkan jadi anak berkonflik dengan hukum.


KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

3 Maret 2023

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi menaikkan status AGH, 15 tahun, kekasih Mario Dandy, dari saksi menjadi anak berhadapan hukum