TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi aliran dana suap pengisian jabatan di Kementerian Agama dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK akan menanyakan hal tersebut saat memeriksa Lukman. "Memang tujuannya untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Berita terkait: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim
Meski begitu, Basaria belum tahu kapan KPK akan kembali memanggil Lukman untuk diperiksa. Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PPP itu pada, 24 April 2019. Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Namun, Lukman tidak hadir lantaran tengah mengisi acara Kemenag di Bandung, Jawa Barat. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukman.
KPK menetapkan Rommy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menyita duit itu dari laci meja kerja Lukman di Kemenag. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy menjadi tersangka.
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani pernah mengatakan uang itu berasal dari honorarium Lukman dan bisa dipertanggungjawabkan. “Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.