TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengamankan Dany M Ramdany, warga Jawa Barat, karena disangka mengunggah video hoax dan narasi yang berisi materi hoaks. Dany kini diamankan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca juga: KPU Lapor Polisi Soal Video Hoax Server KPU
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andhiko video yang diunggah di akun Facebook Dany itu adalah sebuah kejadian di gudang PPK Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. “Ada ormas yang ingin masuk ke gudang PPK Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Kemudian kepolisian mengamankan lokasi PPK dan melarang mereka masuk,” kata Trunoyudho, Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa, 23 April 2019.
Tetapi oleh Dany, kata Trunoyudo, video itu diunggah dengan narasi yang tidak benar. "Dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas, padahal polisi kan yang mengamankan," kata dia.
Video pendek itu disebar oleh Dany melalui akun Facebooknya pada Sabtu, 20 April 2019. Dalam unggahannya Dany membubuhkan keterangan: Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin buka kotak suara, dihadang oleh FPI l, Babinsa dan relawan 02.
Kepada wartawan Dany mengaku hanya iseng mengunggah video berdurasi satu menit dengan narasi yang tak benar tersebut. "Tidak ada yang nyuruh saya," kata dia dalam gelar perkara di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 23/04.
Pelaku mengaku mendapatkan video itu dari salah satu akun Instagram. "Akunnya Ampera Siber," ujar dia.
Saat Tempo mencoba mengetik @AmperaSiber di pencarian Insagram, tidak memunculkan hasil. Trunoyudho mengatakan masih akan terus melakukan penyelidikan mencari sumber awal video itu. "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini.”
Dany mengaku akun Facebook dan Instagram miliknya sudah beberapa kali diblokir. Penyebabnya, kata dia, karena sering mengunggah video dan foto pentolan FPI Rizieq Shihab. Dani mengaku sangat kagum dengan sosok Rizieq.
"Sudah 2 kali diblokir, yang IG dua kali yang FB satu kali. Karena sering meng-upload foto-foto Habib Rizieq dan video-nya," kata dia.
Dia pun mengaku pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," ujar dia
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AMINUDDIN A.S. (Bandung)