INFO NASIONAL - Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada periode Mei—Desember 2018. Barang yang dimusnahkan berupa 11.915.200 batang rokok ilegal, 42 botol minuman keras, dan 50 botol cairan vape. Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar dengan potensi nilai cukai mencapai Rp 4,4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi menyampaikan penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai yang secara terus-menerus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal yang kedapatan beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo. “Penindakan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan dengan hati, fokus, serta menyeluruh dalam mengawasi guna mengamankan hak penerimaan keuangan negara, menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” ujarnya.
Baca Juga:
Nur Rusydi menambahkan, sinergi menjadi kunci utama terhadap penindakan yang optimal. “Sinergi menjadi kunci utama dalam melakukan upaya secara komprehensif untuk mencapai keberhasilan yang optimal, sehingga peran dan dukungan dari stakeholder serta instansi terkait, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat menjadi komponen yang sangat penting,” ucapnya.
Upaya menekan peredaran rokok ilegal pasti berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Realisasi penerimaan Bea Cukai Sidoarjo pada 2018 mencapai Rp 3.314.943.982.783 atau 102,92 persen dari target yang telah ditetapkan, Rp 3.220.763.000.000.
Harapannya ke depan, pelaku usaha dan masyarakat lebih memahami serta menaati ketentuan perundangan yang berlaku sehingga penerimaan negara dari cukai untuk menyokong pembangunan nasional tercapai. Selain itu, iklim usaha dan industri lebih kondusif dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun daerah, tepat sasaran juga optimal. (*)
Baca Juga: