TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebutkan penelusuran dan investigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia ditargetkan rampung sebelum tanggal 14 April 2019.
Baca: Bawaslu Memastikan Surat Suara Tercoblos di Malaysia adalah Asli
Sebanyak lima orang dari Bawaslu sudah terbang ke Malaysia untuk menggali informasi terkait peristiwa tersebut. “Secepatnya, sampai tanggal 13, sebelum hari H. Hari H yang dimaksud hari pemungutan suara di sana untuk TPS,” ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jumat, 12 April 2019.
Jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu di luar negeri memang berbeda dengan di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pencoblosan di luar negeri dimulai 8-14 April. Untuk di Malaysia, jadwal Pemilu berlangsung pada 14 April.
Infografis: Ada 22 Cara Sah untuk Mencoblos Surat Suara Menurut Aturan KPU
Afifuddin mengatakan, hasil dari investigasi tersebut akan disikapi oleh Bawaslu bersama KPU. Menurut dia, sampai hari ini belum perkembangan laporan dari tim yang berada di Malaysia.
“Kami sudah bersepakat dalam proses pencarian informasi lanjutan dan investigasi akan disikapi bersama pada situasi setelah mereka kembali ke Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, di media sosial beredar video penggerebekan sebuah lokasi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, yang ditengarai menyimpan surat suara yang telah tercoblos.
Simak juga: 10 Kejanggalan Temuan Surat Suara Tercoblos Versi Partai NasDem
Dalam video berdurasi 5:04 menit itu tampak beberapa orang memegang kertas suara tercoblos untuk pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam video tersebut juga tampak surat suara untuk pemilihan legislatif 2019.