INFO NASIONAL – Petugas Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 3.104 gram sabu senilai Rp 6 miliar yang rencananya akan diselundupkan ke Dumai. Tindakan pengamanan batas negara dari masuknya barang-barang berbahaya ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Dumai mengantisipasi kedatangan kapal ro-ro dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, salah satu pulau terdepan di wilayah pengawasan Bea Cukai Dumai yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi menjelaskan kronologi pengamanan paket sabu itu. Menurut Fuad, pada Minggu, 7 April 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah kapal ro-ro eks Rupat bersandar di pelabuhan Sri Junjungan Kota Dumai, petugas menyisir dan memeriksa kendaraan yang baru tiba, termasuk sebuah mobil jenis minibus yang dikemudikan tersangka berinisial H.
Pada kendaraan tersebut, petugas tidak menemukan barang yang dicari. Namun, di tengah pemeriksaan, tiba-tiba datang sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi berusaha kabur dari hadangan petugas yang tengah memeriksa kendaraan yang lewat. Motor yang dinaiki dua orang itu berhasil diadang paksa. “Satu orang berikut tas yang dibawanya berhasil diamankan petugas. Sementara pengemudi motor berhasil melarikan diri meski petugas telah memberikan tembakan peringatan,” kata Fuad.
Dari pemeriksaan awal, terdapat keterkaitan antara pengemudi mobil dan motor serta diduga tas berisi barang bukti dipindahkan dari mobil ke motor sebelum kapal sandar di pelabuhan Sri Junjungan. Hal tersebut diduga dilakukan dengan tujuan mengecoh juga mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal itu, pengemudi mobil, penumpang motor, dan barang bukti yang didapat di lapangan diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai guna penanganan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu menjaga perbatasan negara. "Berkat dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Pomal Dumai, Bea Cukai berhasil menindak barang larangan berupa sabu senilai Rp 6 miliar. Tak berhenti di situ, penindakan ini berarti keberhasilan kita semua mencegah penyalahgunaan obat terlarang bagi sekitar 15 ribu calon penggunanya,” ujarnya. (*)