TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menaikkan status kasus penganiayaan terhadap A, 15 tahun, pelajar di Pontianak dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: KPAI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswi SMP
"Selain telah meningkatkan status, agenda kami hari ini akan memeriksa tiga orang yang terlapor yakni F, T, dan M," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2019.
F, T, dan M diduga menjadi orang yang ikut menganiaya A. Namun, karena ketiganya masih berumur 17 tahun, petugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, akan mendampingi selama proses pemeriksaan.
Tak hanya memeriksa ketiga terlapor, polisi juga akan memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan perihal kekerasan yang menimpa sang anak. "Iya ibu korban juga akan diperiksa. Soalnya korban, A, masih dalam perawatan jadi belum bisa dipanggil," ucap Dedi.
Sebagaimana diketahui, A dikeroyok 12 siswi SMA. Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika para pelaku menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.
Rupanya, korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya yang merupakan mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.
Baca: Soal #JusticeForAudrey, KPPAD Minta Pemberitaan Media Tak Vulgar
A saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. A juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.
ANDITA RAHMA | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN