Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesan Dubes Agus Maftuh kepada Rizieq Shihab: Jangan Tebar Fitnah

Reporter

image-gnews
Pangeran Sultan bin Salman bin Abdulaziz, Putra Tertua Raja Salman bersama Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Foto: Istimewa
Pangeran Sultan bin Salman bin Abdulaziz, Putra Tertua Raja Salman bersama Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab telah melakukan fitnah terhadap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. "Jangan kotori kesucian Makkah Madinah dengan menebar Kalimatul fitan as-Syani’ah (kata-kata penuh fitnah yang keji)," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 3 April.

Berita terkait: Kemlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab Terkait Tuduhan di Video

Dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, Rizieq menuding Retno Marsudi sengaja mengarahkan staf KBRI dan KJRI di Arab Saudi untuk memilih salah satu pasangan calon presiden. Rizieq pun menyebut perbuatan Retno mengancam kebebasan dari para staf tersebut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang mengunjungi KJRI di Jedah, 4 Maret 2019. Menurut Agus, kedatangan Menteri Retno ke Arab Saudi itu bertujuan meresmikan Pelayanan Satu Atap di KJRI Jeddah. Agus juga meyakinkan bahwa Retno tidak berkunjung ke KBRI Riyadh yang berjarak 1.100 kilometer dari Jeddah.

"Tuduhan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dalam video yang dibuat di Kota Suci Madinah tersebut adalah merupakan fitnah," kata Agus.

Agus menegaskan, tugas KBRI adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kepada semua WNI yang sudah atau sedang berada di Arab Saudi. "Salah satunya adalah menerbitkan, memperpanjang paspor dan juga menerbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), bukan mencabut paspor-paspor WNI," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta Rizieq Shihab tak terus menerus menyebar fitnah. Ia mengajak Rizieq untuk mengingat salah satu pesan Nabi Muhammad SAW, yang menyebut pembuat dan penebar fitnah, caci-maki tidak akan masuk surga.

Agus Maftuh menambahkan, sebagai pelayan warga negara Indonesia di Arab Saudi, ia mengingatkan masyarakat Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi undang-undang dan peraturan di sini. Di antara undang-undang itu ada yang dikenal dengan Nidham Mukafafah Jara'im Al Muklumatiyyah.

"Ini Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi termasuk di dalamnya adalah pemberantasan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Undang-undang ini juga dikenal dengan nama Saudi Anti-Cybercrime Law (SACL). Ini bisa menjerat siapa saja yang melakukan cybercrime di wilayah Arab Saudi dengan sangsi hukum yang sangat berat," kata Agus Maftuh.

Intinya, menurut Agus Maftuh, KBRI menghimbau WNI di Arab Saudi berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital dan berinterkasi di dunia maya. "Harus mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi."

Baca: Kemlu Jawab Video Rizieq Shihab Soal Arahan Menlu di Pilpres

–– ADVERTISEMENT ––
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

Aziz Yanuar mengklaim ada upaya dari dua pasangan calon di Pilkada Jakarta yang berusaha mendekati Rizieq Shihab untuk meraup dukungan.


Sugiono Jadi Menlu, Politikus Gerindra yang Pernah Jadi Sekretaris Pribadi Prabowo

12 hari lalu

Sugiono berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Sugiono terpilih sebagai Menteri Luar Negeri dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sugiono Jadi Menlu, Politikus Gerindra yang Pernah Jadi Sekretaris Pribadi Prabowo

Sugiono pernah menduduki jabatan sentral di Partai Gerindra. Pernah menjadi sekretaris pribadi Prabowo


Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

13 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.


Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

14 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

23 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

23 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

24 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.


Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

25 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.
Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

Rizieq Shihab menuntut Presiden Jokowi sebagai pribadi, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

25 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

25 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Sidang gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi Rp 5.246,75 triliun ditunda hingga dua pekan mendatang.