TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab telah melakukan fitnah terhadap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. "Jangan kotori kesucian Makkah Madinah dengan menebar Kalimatul fitan as-Syani’ah (kata-kata penuh fitnah yang keji)," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 3 April.
Berita terkait: Kemlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab Terkait Tuduhan di Video
Dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, Rizieq menuding Retno Marsudi sengaja mengarahkan staf KBRI dan KJRI di Arab Saudi untuk memilih salah satu pasangan calon presiden. Rizieq pun menyebut perbuatan Retno mengancam kebebasan dari para staf tersebut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang mengunjungi KJRI di Jedah, 4 Maret 2019. Menurut Agus, kedatangan Menteri Retno ke Arab Saudi itu bertujuan meresmikan Pelayanan Satu Atap di KJRI Jeddah. Agus juga meyakinkan bahwa Retno tidak berkunjung ke KBRI Riyadh yang berjarak 1.100 kilometer dari Jeddah.
"Tuduhan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dalam video yang dibuat di Kota Suci Madinah tersebut adalah merupakan fitnah," kata Agus.
Agus menegaskan, tugas KBRI adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kepada semua WNI yang sudah atau sedang berada di Arab Saudi. "Salah satunya adalah menerbitkan, memperpanjang paspor dan juga menerbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), bukan mencabut paspor-paspor WNI," kata Agus.
Ia meminta Rizieq Shihab tak terus menerus menyebar fitnah. Ia mengajak Rizieq untuk mengingat salah satu pesan Nabi Muhammad SAW, yang menyebut pembuat dan penebar fitnah, caci-maki tidak akan masuk surga.
Agus Maftuh menambahkan, sebagai pelayan warga negara Indonesia di Arab Saudi, ia mengingatkan masyarakat Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi undang-undang dan peraturan di sini. Di antara undang-undang itu ada yang dikenal dengan Nidham Mukafafah Jara'im Al Muklumatiyyah.
"Ini Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi termasuk di dalamnya adalah pemberantasan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Undang-undang ini juga dikenal dengan nama Saudi Anti-Cybercrime Law (SACL). Ini bisa menjerat siapa saja yang melakukan cybercrime di wilayah Arab Saudi dengan sangsi hukum yang sangat berat," kata Agus Maftuh.
Intinya, menurut Agus Maftuh, KBRI menghimbau WNI di Arab Saudi berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital dan berinterkasi di dunia maya. "Harus mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi."
Baca: Kemlu Jawab Video Rizieq Shihab Soal Arahan Menlu di Pilpres