TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan hingga Rabu pagi, pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 375 rumah rusak berat, 5 unit ibadah rusak berat, 8 sekolah rusak berat, 104 unit ruko rusak berat, 4 jembatan rusak berat, 4 ruas jalan rusak berat dan kerusakan bangunan lainnya akibat banjir Sentani, Jayapura, Papua yang terjadi pada Sabtu pekan lalu, 16 Maret 2019. “Pendataan kerusakan bangunan akibat bencana juga terus dilakukan.” Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menyampaikannya melalui siaran pers, Rabu, 20 Maret 2019. Sehingga, angka-angka itu akan berubah.
“Berbagai upaya penanganan darurat dilakukan oleh 2.317 personil dari 28 lembaga dan organisasi,” ujar Sutopo. Upaya yang dilakukan adalah evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, pelayanan kesehatan, dapur umum, penanganan pengungsi perbaikan sarana, prasarana darurat, dan lainnya.
Baca: Cegah Banjir Sentani Terulang, KLHK keluarkan ...
Balai Besar Jalan Nasional masih membersihkan jalan protokol Sentani dengan mengerahkan 14 unit ekskavator dan 3 unit loader. Jalan sepanjang 600 meter jalan sudah bersih. Disiapkan jembatan sementara dengan bentang 30 meter, 25 meter dan 9 meter pada jembatan yang rusak.
Dinas PU Kabupaten Jayapura telah membangun 16 unit MCK dan akan ditambah. Penyediaan air bersih terkendal antrean pengambilan air dari sumber air PDAM. Perbaikan listriik juga terus dilakukan oleh petugas.
Baca: Banjir Sentani, PLN Telah Pulihkan 69 Gardu ...
Bupati Kabupaten Jayapura menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung mulai 16 – 29 Maret 2019. Daerah yang terdampak bencana, bukan hanya Distrik/Kecamatan Sentani saja, ternyata lima distrik yaitu Distrik Sentani, Waibu, Sentani barat, Ravenirara, dan Depapre.
Gubernur Papua menetapkan banjir Sentani sebagai bencana darurat provinsi karena terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Bantuan dari pusat, pemda, masyarakat dan dunia usaha terus mengalir. BNPB telah menyerahkan bantuan dana siap pakai sebesar Rp 1,5 miliar untuk operasional penanganan darurat yaitu Rp 1 miliar untuk BPBD Kabupaten Jayapura, Rp 250 juta untuk BPBD Kota Jayapura, dan Rp 250 juta untuk BPBD Provinsi Papua.