Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Nilai RUU Pemilu Miliki Beberapa Kelemahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bambang Widjojanto, mengatakan sejumlah pasal dalam RUU Pemilu yang baru disampaikan ke DPR mengandung sejumlah kelemahan. Widjojanto mengatakan ini dalam seminar RUU Pemilu yang diadakan oleh Centre for Electoral Reform (Cetro) di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Kamis (30/5) sore. Ia mengatakan, berdasarkan bocoran RUU yang diterima Cetro, pasal mengenai dana bantuan kampanye menguntungkan partai politik. “Orang yang memberi (dengan jumlah berlebih atau secara langsung) dihukum sedang yang menerima nggak. Ini kan maunya partai,” katanya. RUU ini, kata Bambang, mencantumkan ancaman bagi yang memberikan dana secara ilegal kepada partai politik, tetapi tidak mengatur ancaman kepada pihak yang menerima dana tersebut. Padahal dalam undang-undang anti-korupsi, pihak yang memberi dan menerima sama-sama terkena ancaman hukuman. Selain itu, RUU tersebut tidak mengatur proses penyelesaian jika terjadi perselisihan pelaksanaan pemilu 2004. Bambang memberi contoh, pasal 53 yang mengatur proses penghitungan suara hasil Pemilu dan pasal 115 mengenai penetapan hasil penghitungan suara, tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian masalah. Ini juga terjadi pada pasal 116, mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD, dan pasal 117 mengenai pernyataan menerima dan tidak calon yang terpilih. Ketidakjelasan ini, menurut Bambang, sangat aneh karena rancangan undang-undang tersebut mengatur hal yang berpotensi menimbulkan masalah tetapi tidak memberikan mekanisme penyelesaiannya. “Jika ada aturan tetapi tidak ada sanksi buat apa,” katanya. “Ini sama saja dengan mendorong terjadinya pelanggaran.” Karena itu ia mengatakan, “Rancangan ini lebih buruk dari pada rancangan undang-undang Pemilu sebelumnya (tahun 1999) yang juga sudah buruk.” (Budi Riza—Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

3 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

5 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

7 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.


Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

12 menit lalu

Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti. REUTERS
Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

Real Madrid akan menjamu Bayern Munchen pada leg kedua Liga Champions di Estadion Santiago Bernabeu pada Kamis dinihari, 9 Mei 2024 pukul 02.00 WIB.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

12 menit lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 menit lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

14 menit lalu

Voice of Baceprot. Foto: Instagram/@voiceofbaceprot
Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

Voice of Baceprot diundang untuk tampil di Festival Glastonbury 2024 yang juga dimeriahkan oleh Coldplay, Avril Lavigne, hingga Dua Lipa.


Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

17 menit lalu

Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi / BKPM Rakhmat Yulianto memberikan sambutan dalam acara Rakor Bidang Promosi Penanaman Modal se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 7 Mei 2024. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

20 menit lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

20 menit lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.