Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi AntiKorupsi Malang Tolak Mobil Dinas DPRD Rp 5 Miliar

image-gnews
Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Malang pergantian antar waktu masa anggota 2014-2019 di gedung DPRD Kota Malang. Sumpah dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman. Foto: Eko Widianto
Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Malang pergantian antar waktu masa anggota 2014-2019 di gedung DPRD Kota Malang. Sumpah dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman. Foto: Eko Widianto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Aliansi masyarakat antikorupsi Kota Malang berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rabu, 13 Februari 2018. Mereka memprotes pengadaan kendaraan dinas bagi empat pimpinan DPRD Kota Malang dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,08 miliar.

Baca: 10 Poin Pidato Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

"Mobil pimpinan masih layak, tak perlu diganti," kata Wakil Koordinator Badan Malang Corruption Watch (MCW), Atha Nursasi. "Pengadaan dana besar berpotensi terjadi penyelewengan dan penggelembungan anggaran yang rawan terjadi tindak pidana korupsi."

Pengadaan mobil dinas, kata dia, melukai warga Malang. Serta mencederai publik lantaran masih banyak sektor pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan yang membutuhkan perbaikan. Padahal anggota dewan hasil pergantian antar waktu yang bekerja sejak September tahun lalu.

"Tak pantas baru menjabat minta mobil dinas. Padahal anggota dewan telah mendapat tunjangan transportasi," katanya.

Anggaran tersebut tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Juga diunggah di laman situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam Rencana Umum Pengadaan disebutkan pengadaan melalui mekanisme katalog elektronik.

Disebutkan jika waktu pemilihan pengadaan barang Januari 2019. Sedangkan pekerjaan dimulai Januari dan berakhir Juni 2019. 

Pagu Rp 5,08 miliar diasumsikan terjadi kenaikan harga mobil. Setelah dicek harga mobil disesuaikan spesifikasi mobil berupa sebuah mobil Toyota Camry Hybrid seharga Rp 1,7 miliar, tiga mobil Toyota Camry seharga masing-masing Rp 700 juta. Sehingga total anggaran sebesar Rp 3,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selebihnya akan menjadi sisa anggaran yang akan dikembalikan ke kas negara. Ia memperhatikan masukan dan kritik masyarakat.

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa dan pegiat antikorupsi ini membentangkan poster bernada protes. Mereka juga membawa mobil mainan dan berorasi di depan gedung dewan. Poster berisi tulisan menolak pengadaan mobil dinas.

Mereka menuntut dana dialihkan untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak dan menangani balita gizi buruk. Bidang kesehatan dan pendidikan menjadi sektor utama yang wajib dipenuhi pemerintah Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto menemui pengunjukrasa. 
Ia berdalih penganggaran diajukan sejak Februari 2018. Sebelum ia dan 41 anggota dewan menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW. "Kami berkomitmen tak merealisasikan pengadaan mobil periode ini," ujarnya.

Simak juga: Hari Antikorupsi, Jokowi Sebut Saber Pungli Terima 36 Ribu Aduan

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransisca Rahayu Budiwiarti menjelaskan jika pengadaan mobil untuk pimpinan DPRD Kota Malang 2019-2024. Sehingga pengadaan tergantung anggota dewan terpilih mendatang. "Kami tak meminta mobil dinas, yang sekarang masih layak," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

3 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

3 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.