Pertama, pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi. Dalam hal ini, Jokowi menjanjikan pembuatan kebijakan yang menghindari tumpang tindih penggunaan ruang, termasuk pengendalian, pengawasan kepatuhan pelaksanaannya, serta menindak tegas penyimpangannya.
Kedua, mitigasi perubahan iklim. Dalam hal ini Jokowi menjanjikan pencegahan kebakaran hutan, penanaman kembali lahan-lahan kritis, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) berbasis potensi setempat serta ramah terhadap lingkungan.
Selain itu, ia akan melanjutkan konservasi lahan gambut, mengurangi emisi karbon dan meningkatkan transportasi massal ramah lingkungan, meningkatkan pendidikan konservasi lingkungan yang berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat adat, dan serta memperbanyak hutan kota dan ruang terbuka hijau.
Ketiga, Jokowi menjanjikan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup dengan cara sebagai berikut; merehabilitasi kerusakan lingkungan untuk menjamin daya dukung lingkungan secara berkelanjutan termasuk rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi laut, serta Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selanjutnya, meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan limbah B3 serta percepatan pembangunan pusat pengolahan limbah B3 secara terpadu, kemudian penegakan hukum yang tegas atas tindakan perusakan lingkungan, serta mempercepat pencegahan dan rehabilitasi lingkungan akibat sampah plastik serta mendorong industri daur ulang.
Baca selanjutnya: Bagaimana kritik dari koalisi masyarakat?