TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan telah mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kepastian ini didapat setelah Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden baru untuk mencabut remisi.
Baca: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali
"Sudah diputuskan, sudah saya tandatangani. Karena ini menyangkut rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Februari 2019.
Jokowi mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat maupun jurnalis. Setelah mendapat masukan, Jokowi kemudian memerintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembatalan remisi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan Jokowi mengerti kegelisahan para wartawan dan pekerja media yang harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Baca: Jokowi: Publik Pecaya Media Konvensional Ketimbang Media Sosial
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli, di Bali.