TEMPO.CO, Wamena - Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya, meminta maaf atas penggunaan ular yang dililitkan di salah satu pelaku kejahatan di Jayawijaya beberapa waktu lalu. Video penggunaan ular itu sempat viral di sosial media dan dilakukan agar si terduga yang melakukan jambret yang diinterogasi itu mengaku.
“Selaku Kapolres, saya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang profesional dalam proses penyidikan, sehingga waktu penyidikan mereka susah melakukan pembuktian dari pelaku jambret yang tertangkap pada 4 Februari 2019, kemudian anggota kami mengambil inisiatif dengan memberikan ular,” kata Tonny saat jumpa pers di Polres, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Pengacara: Jakub dianiaya di tahanan Polres Jayawijaya
Ia menjelaskan, pelaku jambret yang ditangkap itu awalnya tidak mau mengaku perbuatannya, sehingga ada seorang anggota Polres yang memberikan ular dan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Ular yang digunakan jinak, tidak berbisa, tidak menggigit juga. Sehingga saya rasa kasus ini dibesar-besarkan di daerah lain, padahal di Wamena sendiri masyarakat sangat mendukung,” ujarnya.
Dia mengatakan, anggota polisi yang telah memvideokan dan mengunggah rekaman di sosial media itu telah diproses tentang disiplin, karena tidak sesuai prosedur.
Penggunaan ular ini mendapat respons langsung dari Polda Papua. Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Papua langsung mengunjungi Wamena dan memberikan keterangan terkait hal ini pada Jumat, 8 Februari 2019.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Jannus P. Siregar mengatakan, atas hebohnya kejadian ini ia bersama Kabid Humas langsung melakukan penyelidikan di Polres Jayawijaya.
“Setelah klarifikasi, memang benar dilakukan anggota kami yang sedang melakukan interogasi terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penjambretan, yang saat itu diserahkan masyarakat kepada kepolisian,” kata Jannus.
Dari keterangan korban, pelaku membawa handphone miliknya, namun setelah pelaku dibawa ke Polres yang bersangkutan tidak mengakui, padahal korban ada di situ.
Lalu, langkah yang dilakukan anggota Polres Jayawijaya mencari tahu, memastikan, setelah beberapa lama yang bersangkutan tidak mengakui, anggota menggunakan ular, dengan maksud mengetahui kejujuran yang disampaikan masyarakat.
“Ternyata dengan ular efektif, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang itu diambil dari korban, dengan kata lain dia mencuri. Memang anggota tidak profesional atas tindakan itu, namun atas tindakan itu kami mengambil langkah sanksi internal disiplin dan kode etik,” ujar Jannus.
“Kami prihatin dan memohon maaf, namun kalau kami lihat, anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik mendapat kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat,” sambungnya.