TEMPO.CO, Cianjur - Masyarakat penggarap lahan perhutanan sosial yang merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku lega dengan diterimanya surat keputusan pengelolaan lahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka akhirnya bisa mendapatkan legalitas sehingga tak perlu khawatir dianggap menyerobot lahan.
"Sebetulnya saya sudah cukup lama menggarap lahan. Sudah puluhan tahun. Lebih kurang sudah 10 tahun terakhir menanam kopi," kata Didi, 78 tahun, penggarap lahan asal Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Jokowi Hadiri Anugerah Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo
Lahan yang ia gunakan, kata Didi, ditanami pohon kopi jenis Arabica. Bagi Didi, lahan garapannya sangat berarti sebagai penopang kehidupan. "Saya juga bisa mewarisi untuk anak dan cucu. Mereka nanti yang menjadi penerus. Saya tak punya harta yang bisa diwariskan selain keahlian menanam kopi bagi anak dan cucu," katanya.
Menurut Didi lahan garapannya yang mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekitar 322 meter persegi. Ia bersyukur secara dasar hukum saat ini sudah mendapatkan kejelasan pengelolaan.
"Alhamdulillah akan saya jaga dan rawat. Apalagi tadi kata Pak Presiden pengelolaannya sampai 35 tahun," ujar dia.
Simak: Jokowi: Pembangunan Jalan Tol di Cianjur Segera Dimulai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa legalitas kepemilikan lahan tersebut harus digunakan agar lahan menjadi produktif. "Kalau dibiarkan telantar setelah mendapat sertifikat, buat apa. Ini 35 tahun loh lamanya. Cukuplah," kata Jokowi.
Jokowi menganggap penting memberikan legalitas lahan kepada petani. Sebab, selama ini penguasaan lahan banyak dari perusahaan gede. "Sebelumnya orang gede itu gampang menguasai lahan 200-300 ribu hektare. Bagi saya lebih baik diberikan kepada rakyat yang hanya butuh 1-2 hektare, itu lebih bermanfaat," tutur Jokowi.
DEDEN ABDUL AZIZ