TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani ingin diperlakukan sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni ingin ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, seperti halnya Ahok pernah dibui.
"Ingin dapat perlakukan yang sama sebagai warga negara, apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Ahok," kata Buni Yani, terpidana dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang 1 Februari 2019.
Pernyataan itu disampaikannya sebelum datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan menjalankan eksekusi 18 bulan pidana penjara pada malam harinya. Buni Yani telah dikirim ke Lapas Gunungsindur dan tiba di lokasi sekitar Pukul 22 WIB.
Sebelumnya, Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu dikuatkan hingga ke tingkat kasasi. pada November 2018.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yakni terkait ujaran kebencian dan mengubah suatu pesan dalam transaksi elektronik. Buni dinyatakan terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok saat berada di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.
Video itu kemudian menuai protes dari kelompok besar umat Islam yang menganggap Ahok menista agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu kemudian dihukum penjara setelah menjalani persidangan yang selalu diwarnai demonstrasi massa.