Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Terdakwa Kasus Kredit Palsu Bank Mandiri Bandung Bebas

image-gnews
Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa pegawai Bank Mandiri karena tidak terbukti melanggar hukum terkait kredit macet Rp 1,8 triliun. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa pegawai Bank Mandiri karena tidak terbukti melanggar hukum terkait kredit macet Rp 1,8 triliun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya Juventius dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lima pegawai Bank Mandiri cabang Bandung dan Dirut PT TAB ini sebelumnya didakwa dalam kasus kredit bodong sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca juga:  BPK Ungkap Kredit Macet Tirta Amarta di Bank Mandiri Rp 1,8 T

Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Dirut PT TAB berjalan sesuai prosedur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Martahan saat membacakan uraian putusan untuk terdakwa Roni dan Juventius, PN Bandung, Senin, 7 Januari 2018.

Pada pembacaan putusan untuk terdakwa Roni Tedi dan Juventius, majelis hakim pun menyebutkan, dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti.

“Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan. Sehingga, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto.

Vonis majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya‎, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedy dan Juventius 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun menuntut lima terdakwa dari pihak Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo,Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1 Toto Suharto.

Baca juga: Bank Mandiri Yakin Tutup Kerugian Meski Dibobol Rp 1,8 T

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima terdakwa ini dinilai lalai dalam memberikan kredit kepada Roni. Sehingga, jaksa menilai dari pemberian kredit tersebut negara merugi hingga Rp 1,8 triliun.

Namun, dalam putusan, kelima terdakwa dinyatakan bebas. Kelimanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum akan berpikir untuk melakukan kasasi atau tidak. Namun, saat ditanya lebih lanjut setelah sidang, jaksa enggan banyak berkomentar.

“Nanti saja. Kita akan pikir-pikir dan membuat laporan berjenjang ke pimpinan,” unar jaksa Fatoni.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar.

Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

2 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).


Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

7 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).


Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

7 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

7 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.


Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

9 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM


Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

10 hari lalu

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

Well-being dimaknai sebagai kesejahteraan insan grup BUMN yang menyeluruh.


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

17 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.


Bank Mandiri Komitmen Tingkatkan Kontribusi ke Target UN-SDGs

19 hari lalu

Bank Mandiri Komitmen Tingkatkan Kontribusi ke Target UN-SDGs


Begini Senarai Portofolio Hijau Bank Mandiri

20 hari lalu

Begini Senarai Portofolio Hijau Bank Mandiri

Produk dan jasa keuangan berkelanjutan Bank Mandiri menunjukkan geliatnya di pasar keuangan Indonesia.


Bank Mandiri berangkatkan 6.525 Pemudik

21 hari lalu

Bank Mandiri berangkatkan 6.525 Pemudik

Sebanyak 6.525 lebih pemudik diberangkatkan secara bertahap pada 4-6 April 2024 dengan menggunakan 145 armada bus dengan rute menuju Pulau Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur dan D.I Yogyakarta.