TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Indonesia Bergerak mendampingi seorang klien bernama Nita Puspita Sari, melaporkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim pada Senin sore, 7 Januari 2019. Salah satu pengacara, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya memperkarakan Hasto ke polisi ihwal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Tidak Ada Untungnya Kami Mengganggu Demokrat
"Hasto menyinggung soal calon presiden yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah," kata Djamaluddin di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin sore. Djamaluddin melampirkan bukti berupa tangkapan layar berita daring salah satu media yang memuat beberapa pernyataan Hasto.
Dalam bukti tangkapan layar itu, Hasto tampak melemparkan sebuah kalimat yang dianggap provokatif. Kalimat yang dimasalahkan itu ialah yang berbunyi demikian: "Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?".
Ungkapan Hasto Kristiyanto ini terlontar dalam rangkaian kerjanya saat Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, 20 Desember lalu. Djamaluddin mengatakan ucapan Hasto diduga merugikan salah satu pasangan calon presiden. Lantaran mendukung kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin, kliennya menaksir ujaran Hasto dialamatkan untuk capres oposisi, Prabowo Subianto.
Baca juga: Kata Hasto Kristiyanto soal Tes Baca Al Quran untuk Capres
Ia mengimbuhkan, ada beberapa pasal yang diduga disangkakan kepada Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja itu. Di antaranya Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian. Lantas, Pasal 14 juncto 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebar hoaks.
"Ancamannya kurang-lebih 5 tahun dan 10 tahun pejara," ujarnya. Setelah surat pelaporan terbit, kliennya akan menunggu kelanjutan dari Polri. Bila polisi menaikkannya ke level penyidikan, ia mengklaim kliennya siap dimintai keterangan tambahan. Adapun laporan Nita Puspita Sari telah teregister dalam surat nomor LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM.