TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) terhadap 16 partai politik untuk mencegah korupsi di bidang politik untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Sistem ini merupakan satu kesatuan kebijakan yang disepakati secara kolektif sebagai standar integritas dalam pelaksanaan fungsi pokok partai politik. KPK akan mengawasi penerapan dalam pelaksanaan standar itu.
Standar kebijakan dalam sistem integritas ini mencakup masalah kode etik partai, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan transparansi keuangan partai. "Harapan kami partai politik nantinya menerapkan sistem integritas di partainya masing-masing," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2018. SIPP akan ditandatangani oleh 16 ketua umum partai politik.
Baca: KPK Periksa Nico Siahaan di Kasus Dugaan ...
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sistem ini merupakan langkah untuk mendorong integritas dari partai politik sebelum menjadi wakil rakyat. "Seperti proses kaderisasi dalam partai dalam mewujudkan integritas, karena integritas itu value," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sistem integritas itu. Menurut Tjahjo, sistem itu akan membantu perkembangan konsilidasi demokrasi Indonesia. Ia mendorong agar partai politik untuk menerapkan sistem integritas mulai dari tahap rekrutmen kader sampai ke pengelolaan keuangan dalam partai.
Baca: Alasan KPK Undang 16 Ketua Umum Partai ke ...
“Ini salah satu sistem yang efektif dan efesien yang diinisiasi oleh KPK untuk memangkas, menerangi racun demokrasi," ujar Tjahjo hari ini.
Menurut Tjahjo, tangan pemerintah terbatas untuk memberantas racun demokrasi yang menyangkut politik uang dalam proses demokrasi. Maka dia mendorong agar partai politik untuk menerapkan sistem integritas tersebut. Penerapan itu mulai dari sistem rekrutmen dan kaderisasi, hingga pengelolaan keuangan internal partai. "Jadi kembali ke integritas masing-masing."