TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan regulasi di Indonesia jumlahnya terlalu banyak sampai mencapai 42 ribu peraturan. Regulasi itu mulai dari tingkat undang-undang sampai peraturan wali kota atau bupati.
Menurut Pramono, banyaknya regulasi itu membuat banyak pelaku usaha mengeluh. Imbasnya adalah menghambat Indonesia untuk berlari dengan kencang. Padahal Bank Dunia dan McKinsey Global Institute telah memprediksi Indonesia akan menjadi empat atau lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045.
Baca: Pemerintah Tak Punya Regulasi untuk Kekerasan Seksual di Kampus
"Sehingga Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami obesitas regulasi. Benar-benar ini menjadi problem yang sangat serius bagi bangsa kita. Hal ini diakui oleh Presiden maupun wakil presiden," katanya saat membuka seminar nasional Reformasi Hukum Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien di Grand Hyatt Hotel, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.
Selain itu, regulasi yang banyak itu justru menimbulkan permasalahan, bukan menciptakan keteraturan dan ketaatan hukum. Alasannya, regulasi yang dibuat kerap tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya.
"Atau yang kami sebut over regulated. Sehingga tidak jarang membatasi keluwesan pemerintah dan mengakibatkan pembangunan nasional menjadi terhambat," kata Pramono.
Baca: Regulasi Dipangkas, Jokowi: Baru Dua Menteri, yang Lain Belum
Akibat tumpang tindih yang terjadi, menurut dia, banyak aturan yang diuji ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung. Bahkan sebelum ada putusan MK, Menteri Dalam Negeri pernah membatalkan sejumlah peraturan daerah.
Pramono menuturkan selain masalah kualitas dan kuantitas, penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia kompleks, berbelit-belit, dan berpotensi menimbulkan masalah. Ia mencontohkan penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui banyak pintu.
"Seperti melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perundang-undangan dan badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan atau Sekretariat Kabinet. Sehingga bisa memperlama proses sinkronisasi," kata Pramono.
Selain menghambat pembangunan nasional, menurut Pramono, obesitas regulasi menjadikan peringkat Indonesia terendah dalam berbagai penilaian di dunia internasional. Ia mencontohkan indeks kualitas peraturan atau regulatory quality index yang dikeluarkan oleh Bank Dunia pada 2016 menempatkan Indonesia di posisi 93 dari 193 negara. Peringkat itu lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
"Mengetahui kondisi yang seperti ini presiden menyampaikan agar kementerian atau lembaga pada saat ini tidak lagi menjadi lembaga yang memproduksi terlalu banyak peraturan perundang-undangan," kata Pramono.
Presiden, menurut dia, meminta kepada para menteri, bupati, wali kota, dan gubernur untuk mengutamakan kualitas dibandingkan dengan kuantitas dalam mengeluarkan aturan. Presiden mengingatkan kepada menteri untuk tidak membuat aturan yang tidak diperlukan dan berkoordinasi dengan presiden, wakil presiden, melalui sekretaris kabinet dalam sidang kabinet terbatas.
Baca: Presiden Jokowi Ingatkan, Regulasi Bisa Jadi Alat Pemerasan