INFO NASIONAL - Amanat memang selalu tidak ringan. Begitu pula ketika RUEN menjadi buah dari amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 pada 2 Maret 2017. Di dalam RUEN, ada Matriks 383 program kegiatan yang harus dilaksanakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran KEN dan RUEN.
Dari 383 kegiatan tersebut, Kementerian ESDM mendapat tanggung jawab terbanyak untuk melaksanakan 237 kegiatan. Selanjutnya, pemerintah daerah dengan kewajiban tugas dan tanggung jawab sebanyak 102 kegiatan. Semua kegiatan pemerintah daerah ini harus diakomodir dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Setidaknya ada tujuh kebijakan dan program RUEN, di antaranya peningkatan nilai tambah sumber daya energi, penyelarasan target fiskal, pengurangan ekspor energi fosil, pencapaian maksimal penggunaan energi terbarukan, pencapaian minimal penggunaan minyak bumi, serta pengoptimalan pemanfaatan gas bumi.
RUEN juga menjadi rujukan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Selain itu, RUEN menjadi rujukan penyusunan APBN dan APBD kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam penyusunannya, RUED dibantu perguruan tinggi di provinsi tersebut untuk memperkuat susunan RUED. Semua pihak dapat terlibat agar ada sense of ownership terhadap RUED sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat lebih mudah.
Sebagai kompas pengelolaan energi Indonesia jangka panjang, RUEN juga membantu mewujudkan pembangunan nasional yang adil juga berkelanjutan. Penyediaan energi akan fokus di Indonesia Timur, sementara di sisi lain, bauran energi ditargetkan 23 persaen pada 2025. Untuk menyiasatinya, perlu langkah strategis pada EBT 23 persen pada 2025 seperti membangun PLTA skala besar di Papua dan Kalimantan Utara serta Inalum di Sumatera, di dua wilayah itu ekonomi lokal dapat dibangkitkan. Di sisi lain, usulan kebijakan dan program juga memuat pembangunan pembangkit listrik pada tiap pabrik pengolahan kelapa sawit, konsep dana pengembangan EBT melalui carbon text dan strategi pembangunan pembangkit listrik solar cell rooftop, listrik dari sampah, serta pembangkit listrik tenaga angin di pantai atau pegunungan.
Apabila itu telah dilakukan, berarti amanat telah ditunaikan sesuai dengan matriks kegiatan lintas sektor. Tinggal ditunggu saja keaktifan daerah dan pemerintah pusat dalam mencapai sasaran KEN juga RUEN.
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)