TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada hal baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pengacara Lucas. KPK menyatakan berwenang menangani perkara perintangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Simak: KPK Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Melakukan Korupsi
"Tidak ada hal baru yang kami lihat dari eksepsi tersebut, yang dipersoalkan adalah isu lama yang pernah dipersoalkan oleh tersangka ataupun terdakwa dalam kasus 'obstruction of justice' yang pernah diproses oleh KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Febri mengatakan kewenangan KPK dalam memproses pasal 21 UU Tipikor telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusan nomor 7/PUU-XVI/2018 menyatakan Pasal 21 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, HAM dan menjadi bagian dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam salah satu poin eksepsinya, Lucas menyatakan KPK tidak berwenang menangani penyidikan dan penuntutan kasus perintangan penyidikan. Dia mengatakan Pasal 21 diatur dalam Pasal III UU Tipikor tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara wewenang KPK diatur dalam pasal lain UU tersebut. Lucas menyatakan Pengadilan Tipikor juga tidak berwenang menyidangkan kasusnya.
Sementara pengacara Lucas, Aldres Napitupulu menyatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi. Sehingga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut adalah polisi atau kejaksaan. "Dengan demikian jelas dakwaan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan KPK," kata dia.
Baca: The Habibie Center: Indonesia Permisif terhadap Korupsi
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas bersama Dina Soraya menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. KPK mendakwa Lucas dan Dina dibantu sejumlah pihak telah membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.