TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Perhubungan memastikan perusahaan maskapai penerbangan Lion Air memberikan jaminan kompensasi pada korban atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. "Manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, masa depannya tidak terlantar," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran tertulisnya, Senin, 29 Oktober 2018.
Lion Air juga harus memberikan jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih berusia sekolah. Tulus mengatakan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang meninggal karena kecelakaan pesawat berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Baca: Posisi Lion Air Sudah Diketahui, Tim SAR Menuju Lokasi
YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max. Pesawat itu jam terbangnya baru 900 dan baru dirilis pada Agustus 2018. “Adakah cacat produk dari jenis pesawat itu?" kata Tulus.
Menurut Tulus, Kementerian Perhubungan harus meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik pengawasan teknis atau performa manajerial. Selain itu, juga memastikan penerbangan lainnya tidak ada masalah teknis dan keamanan.
Baca: Basarnas: Masa Pencarian Pesawat Lion Air JT 610 Sekitar 2-3 Hari
Tulus juga meminta Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air. "Pengawasan yang intensif dan mendalam sangat urgent dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya."
Pesawat Lion Air JT610 penerbangan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu anak-anak, dan dua bayi. Pesawat itu diawaki dua pilot dengan lima kru kabin. Pesawat itu hilang kontak pagi tadi dan ditemukan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.