TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meyarankan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 dan regulasi terkait kelurahan agar tidak menciptakan tendensi politik mengenai dana kelurahan.
Baca: FITRA Tolak Rencana Dana Desa Dipotong untuk Dana Kelurahan
"Tujuannya agar kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut, tidak sebatas ramai di tahun politik, fungsi dan kedudukan kelurahan lebih jelas," kata Divisi Advokasi FITRA Gulfino dalam siaran tertulisnya, Senin, 22 Oktober 2018.
Menurut Gulfino, secara prinsip, alokasi anggaran untuk kelurahan merupakan kebutuhan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong maksimalnya pelayanan publik. Namun, kata dia, muncul pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat politisasi birokrasi yang mendukung calon presiden inkumben.
Gulfino menuturkan, alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat supaya tidak terkesan menjadi alat politik calon presiden Joko Widodo sebagai inkumben. "Selain itu, aspek transparansi peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan ini," katanya.
Baca: PKS Mengusulkan Dana Kelurahan Direalisasikan Setelah Pemilu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan akan mengeluarkan program dana kelurahan. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Juli 2018. Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany mengatakan para wali kota meminta Jokowi membuat kebijakan mengenai bantuan keuangan untuk kelurahan. APEKSI menilai perlunya dana kelurahan karena kompleksnya persoalan perkotaan