Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca: Kenaikan Gaji PNS: Jokowi Pertama Kali, SBY Tiap Tahun
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya.
Banyak pihak ikut menanggapi mengenai keputusan Jokowi untuk menaikan gaji PNS dan pensiunan pada 2019. Misalnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
yang mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut bisa berpotensi menambah beban keuangan negara.
"Saya mengingatkan jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Deputi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran atau Fitra Misbah Hasan mengatakan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan tersebut merupakan upaya pencitraan dari pemerintah. "Menurut kami karena tahun ini masuk tahun politik itu pasti ada upaya pencitraan di sana. Kedua, itu juga akan membebani postur APBN ke depan," kata Misbah saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Ahad, 19 Agustus 2018.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai langkah pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai sipil negara (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terlalu populis.
Adapun menurut catatan Tempo, kenaikan gaji PNS dan juga pensiunan ini baru pertama kalinya dilakukan oleh Jokowi sejak memimpin pada Oktober 2014. Berikut data-datanya
Tahun / Kenaikan Gaji
2006 : 15 persen
2007 : 20 persen
2008 : 20 persen
2009 : 15 persen
2010 : 5 persen
2011 : 10 persen
2012 : 10 persen
2013 : 7 persen
2014 : 6 persen
2015 : 6 persen
2016 : tidak ada kenaikan
2017 : tidak ada kenaikan
2018 : tidak ada kenaikan
2019 : 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
3. Menaikan Tunjangan Kerja TNI, Polri dan Babinsa
Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menaikan tunjangan kerja bagi anggota TNI dan Polri. Menurut Jokowi, pemerintah telah menaikan tunjangan kerja hingga 70 persen. Uang tersebut diberikan pada Juli 2018 berbarengan dengan adanya gaji ke-13.