TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Menjelang berakhirnya masa pemerintahannya, Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyedot perhatian masyarakat pada 2018. Bahkan, ia juga telah menyiapkan kebijakan baru untuk diterapkan pada tahun depan.
Baca: Banyak Kritik 4 Tahun Jokowi, Pramono Anung: Masuk Masa Kampanye
Beberapa pihak menilai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi itu sebagai kebijakan yang populis. Lembaga Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, kebijakan Jokowi sebagai kebijakan populis dilihat dari distribusi dan penggunaan dana melalui anggaran negara.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menilai kebijakan yang populis salah satunya dilihat dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2019. Enny mengatakan kebijakan pemerintahan Jokowi dalam RAPBN 2019 tersebut terlihat populis karena hanya mementingkan politik kepentingan jangka pendek.
Dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dan akan diterapkan oleh Jokowi pada 2019 mendatang, Tempo mengumpulkan beberapa di antaranya yang dinilai populis. Populis dalam hal ini diartikan sebagai kebijakan yang bisa menarik simpati banyak pihak. Berikut beberapa kebijakan yang dinilai populis.
1. Menaikan Dana Desa
Kebijakan untuk menaikan dana desa ini terlontar dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Menurut Eko, Jokowi berharap alokasi untuk dana desa pada 2019 bisa mencapai Rp 85 triliun.
Baca: FITRA Tolak Rencana Dana Desa Dipotong untuk Dana Kelurahan
"Insya Allah tahun depan dana desa akan dinaikan dari Rp 60 triliun menjadi Rp73 triliun. Tapi, ternyata presiden masih berusaha untuk menaikkan lagi dana desa itu menjadi Rp 85 triliun. Jadi kita doakan mudah-mudahan keuangan negaranya cukup agar tahun depan dana desanya bisa Rp 85 triliun," kata Eko melalui rilis resmi, Kamis, 2 Agustus 2018.
Adapun Jokowi menyatakan bahwa pemerintah merencanakan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 832,3 triliun atau meningkat 9 persen dibandingkan dengan perkiraan realisasi pada 2018.
"Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah mampu meningkatkan kinerja pelayanan dasar publik di daerah yang tercermin dari membaiknya beberapa indikator kesejahteraan masyarakat," kata Jokowi dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Sementara itu, anggaran pemerintah untuk dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2015, dana yang dikucurkan sebesar Rp 20,76 triliun atau rata-rata per desa menerima sebesar Rp 280,3 juta. Pada 2016, meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan setiap desa menerima dana sebesar Rp 643,6 juta. Pada 2017, dana desa yang disalurkan pemerintah mencapai Rp 60 triliun dan setiap desa menerima sebesar Rp 800 juta.
2. Menaikkan Gaji PNS dan Pensiunan
Pada 2019 mendatang, Presiden Jokowi menjanjikan bahwa para pegawai negeri sipil atau PNS dan juga pensiunan bakal mendapatkan kenaikan gaji pokok rata-rata sebesar 5 persen.