TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku punya peran dalam penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK. Ruki adalah orang pertama yang dihubungi saat Eddy Sindoro berniat pulang kampung ke Indonesia.
"Saya dihubungi seorang jaringan saya di luar negeri," kata dia saat ikut dalam konferensi pers terkait penyerahan diri di Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Lama Jadi Buron, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Ruki menuturkan informannya itu memberi kabar soal keinginan menyerahkan diri Eddy pada dua pekan lalu. Namun, si informan bilang Eddy mau menyerahkan diri dengan satu syarat, yakni Ruki mau membimbing proses penyerahan diri Eddy. Ruki menyanggupi dan berkoordinasi dengan KPK. Dan dia sempat bingung. "Saya tanya ini kasusnya apa sih?" kata purnawirawan polisi itu.
Setelah mendapat penjelasan soal kasus yang menjerat Eddy dari KPK, Ruki lantas menelepon atase kepolisian RI di Singapura. Dia mengabarkan ada orang yang perlu dibantu demi kepentingan penegakan hukum.
Ruki berujar akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui atase Kepolisian RI di Singapura pada 12 Oktober 2018 pagi. Pihak kepolisian, kata dia, kemudian membawa Eddy dengan pesawat terbang ke Jakarta dan menyerahkannya ke KPK. Eddy tiba di gedung KPK, Jakarta pukul 14.30 WIB.
Simak: Eddy Sindoro Diduga Kerap Pindah Negara selama Jadi Buron
Ruki menuturkan informannya ternyata juga punya syarat kedua. Yakni Ruki harus hadir di KPK saat Eddy Sindoro menyerahkan diri. Informannya itu berkata kehadiran Ruki di KPK dapat menjadi bukti bahwa Eddy Sindoro benar-benar sampai di KPK. "Itulah kenapa sekarang saya di KPK," kata dia.
Eddy Sindoro merupakan tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak 2016. KPK menduga Eddy menyuap Edy terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddy keburu pergi ke luar negeri. Dia baru kembali, setelah buron selama sekitar 2 tahun.